JAKARTA — Angka kecelakaan kapal yang terus membengkak sepanjang 2026 menggugah kekhawatiran DPR. Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menunjukkan 601 operasi penyelamatan darurat terjadi dari Januari hingga 15 Agustus, dengan 3.607 orang terlibat—angka yang memaksa pemerintah dan legislator mengambil tindakan lebih serius.
Dari korban yang tercatat, 3.165 orang berhasil diselamatkan, namun 239 meninggal dunia dan 203 masih dalam pencarian. “601 kecelakaan kapal dalam waktu kurang dari delapan bulan adalah angka yang harus menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, pada Jumat 21 Agustus 2026.
Sudjatmiko menekankan bahwa situasi ini bukan sekadar angka statistik. “Ini menyangkut keselamatan ribuan masyarakat yang menggunakan transportasi laut setiap hari,” tegasnya. Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan pelayaran, termasuk pemeriksaan kelaikan kapal sebelum beroperasi.
Kepala Basarnas Lapor ke DPR
Rapat koordinasi digelar di ruang sidang Komisi V DPR, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026. Hadir Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kementerian Perhubungan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Syafii menyajikan data operasi SAR lengkap, menjadi pemicu keras respons anggota dewan terhadap krisis keselamatan maritim ini.
Sudjatmiko meminta pemerintah tidak hanya melihat data kecelakaan sebagai persoalan tunggal. “Harus ditelusuri berbagai faktor yang berkaitan dengan kelaikan kapal serta pengawasan sebelum kapal beroperasi,” paparnya. Pendekatan holistik ini dianggap kunci mencegah insiden berulang.
Masalah Manifest Hingga Peralatan Rusak
Dalam dokumen rapat, sejumlah kelemahan infrastruktur keselamatan terungkap. Masih terdapat kapal dengan manifest penumpang dan kendaraan yang belum lengkap—data yang seharusnya menjadi fondasi penyelamatan jika terjadi bencana. Kesiapan alat pemadam kebakaran juga menjadi sorotan, mengingat banyak peralatan yang belum berfungsi optimal.
Persoalan lain yang diidentifikasi: kendaraan penumpang yang tetap menyalakan mesin di dek kapal, praktik berbahaya yang meningkatkan risiko kebakaran. Begitu pula dengan pompa dan sistem keselamatan lainnya yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Aspek pemeriksaan oleh otoritas pelabuhan juga dipertanyakan—apakah sudah ketat dan konsisten sebelum kapal diberi izin berlayar.
Dorongan Pemerintah Bertindak
Reaksi DPR jelas: standar keselamatan pelayaran harus diperketat dan pengawasan diperkuat. Komisi V meminta pemerintah menetapkan regulasi yang lebih mengikat, mulai dari verifikasi kelayakan kapal hingga pelatihan crew yang terstruktur.
Rapat ini menjadi momentum untuk mendorong implementasi standar internasional maritim ke dalam peraturan nasional yang lebih tegas dan dapat dijalankan di lapangan.
“Bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi pengawasan yang nyata dan konsekuensi yang jelas bagi pemilik kapal atau operator yang melanggar,” tambah Sudjatmiko. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri maritim Indonesia untuk memprioritaskan nyawa penumpang di atas kepentingan ekonomis jangka pendek.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.