JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membawa kabar baik bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah secara resmi menyiapkan skema peralihan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu dan penuh waktu yang akan mulai berjalan pada tahun depan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan dua poin krusial mengenai peningkatan kesejahteraan guru ini. Pertama, guru dengan status PPPK paruh waktu akan otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa perlu melewati ujian penyaringan lagi.
Kedua, pemerintah membuka kesempatan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru PPPK penuh waktu maupun pelamar umum lewat jalur tes resmi.
Kebijakan ini menjadi angin segar yang dinanti-nanti oleh para guru di daerah. Langkah konkret ini diproyeksikan mampu mengatasi masalah ketimpangan kesejahteraan guru sekaligus memangkas beban anggaran belanja pegawai yang selama ini menghimpit kas daerah.
Jadwal Peralihan Status dan Jalur Seleksi CPNS Guru
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa proses peralihan tanpa tes bagi guru PPPK paruh waktu akan dikunci pada awal tahun depan. Pelaksanaan seleksi baru digelar pada 2027 karena kementerian memerlukan waktu untuk melakukan validasi data secara menyeluruh.
“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti setelah menghadiri acara Apresiasi Handai Indonesia 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat sore (21/8/2026).
Bagi guru PPPK penuh waktu yang mengincar kursi PNS, kesempatan tersebut tetap terbuka lebar. Syarat utamanya adalah wajib mengikuti dan lolos seleksi calon PNS (CPNS) yang rencananya juga mulai dibuka pada tahun 2027.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun dari luar PPPK, melalui jalur tes,” tambah Abdul Mu’ti. Persiapan matang sengaja dilakukan agar pemetaan kuota formasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dampak Positif bagi Anggaran Daerah
Rencana penarikan status guru PPPK menjadi PNS di bawah kendali pemerintah pusat disambut baik oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bandarlampung, misalnya, menilai skema ini akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih longgar bagi kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Selama ini, belanja pegawai untuk guru PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika status mereka naik menjadi PNS pusat, otomatis beban penggajian akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap bulannya, Pemkot Bandarlampung mengucurkan dana segar sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar demi membayar gaji pegawai PPPK, termasuk guru di wilayah tersebut. Anggaran sebesar itu tentu bisa dialihkan ke sektor lain jika beban gaji sudah dipikul oleh APBN pusat.
“Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS, itu tambah bagus, artinya anggaran yang ditanggung APBD bisa ditanggung APBN. Sehingga Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengalokasikan anggaran gaji guru PPPK pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” tutur Zaky.
Mengurai Sengkarut Kekurangan Guru Nasional
Dari perspektif organisasi profesi, kebijakan ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk membenahi tata kelola guru di tanah air. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menuturkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas krisis tenaga pendidik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Satriwan membeberkan fakta bahwa Indonesia mengalami kekurangan hingga 464 ribu guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan tahun 2026. Situasi memprihatinkan ini bahkan berdampak langsung pada operasional sekolah, di mana ada lebih dari 250 ribu kelas yang berjalan tanpa kehadiran guru.
Kondisi darurat ini terjadi lantaran pemerintah tidak membuka lowongan CPNS untuk formasi guru selama tujuh tahun terakhir. Padahal, pada saat yang sama, rekrutmen PNS untuk tenaga administrasi dan staf umum tetap bergulir setiap tahunnya.
Saat ini, komposisi guru nasional masih didominasi oleh pegawai kontrak dan honorer dengan rincian data sebagai berikut:
| Status Kepegawaian Guru | Jumlah Personel |
|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | 900.000 orang |
| PNS | 857.000 orang |
| PPPK Paruh Waktu | 200.000 orang |
| Honorer | 170.000 orang |
P2G menegaskan bahwa status ideal bagi seorang tenaga pendidik profesional adalah sebagai PNS. Peralihan status secara bertahap ini diharapkan mampu memperbaiki skema distribusi guru ke wilayah-wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga pengajar berkualitas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.