Fenomena ini menjadi akumulasi dari periode tujuh tahun ketika pemerintah tidak membuka rekrutmen guru PNS, meski tetap membuka seleksi untuk tenaga administrasi dan staf lainnya. Mekanisme pengalihan guru PPPK penuh waktu ke PNS, yang akan dikelola pemerintah pusat, diharapkan mempermudah redistribusi guru ke daerah-daerah yang mengalami kelangkaan.
Pada aspek anggaran, kebijakan ini juga menguntungkan pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, misalnya, menuturkan bahwa jika guru PPPK dialihkan menjadi PNS pusat, pembayaran gaji mereka akan ditanggung APBN, bukan lagi dari APBD daerah.
“Sehingga Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengalokasikan anggaran gaji guru PPPK pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” katanya.
Saat ini Kota Bandarlampung menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar setiap bulan untuk membayar gaji PPPK termasuk guru, namun tetap lancar tanpa keterlambatan.
Harapan Organisasi Pendidik
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyambut positif rencana kebijakan ini. Menurutnya, pengangkatan status guru PPPK paruh waktu akan mengurai tiga aspek strategis: rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan guru nasional.
“Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” ujar Satriwan. Dia juga menekankan pentingnya profesi guru memiliki status PNS sebagai standar ideal, terutama mengingat akumulasi defisit guru yang tidak tertangani selama bertahun-tahun.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara seksama berdasarkan data kebutuhan guru yang akurat. “Jadi memang semuanya harus kami laksanakan dengan seksama, dengan data yang akurat,” tegas Mu’ti.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.