MATARAM — Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berpeluang naik status menjadi pegawai penuh waktu. Namun, Dinas Pendidikan Kota Mataram menyebut skema peningkatan status ini hanya berlaku untuk guru yang telah menginjak usia 35 tahun ke atas.
Kebijakan pembatasan usia ini berpotensi memicu ketimpangan kesempatan bagi para pendidik muda yang juga berstatus paruh waktu di daerah tersebut. Selain itu, aturan teknis yang melandasi syarat batasan umur ini masih menyisakan tanda tanya di tingkat daerah karena belum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Skema Batasan Usia di Kota Mataram
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu diprioritaskan bagi tenaga pendidik senior. Aturan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian kerja bagi guru yang sudah lama mengabdi.
“Untuk guru PPPK paruh waktu usia 35 tahun ke atas akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Yusuf di Mataram, Jumat (21/8/2026).
Meskipun demikian, Yusuf mengakui pihaknya belum menerima regulasi tertulis yang mendasari aturan batasan umur tersebut. Menurut penjelasannya, kebijakan ini merujuk pada kesepakatan awal antara pemerintah pusat dan DPR RI yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam pertemuan lintas kementerian.
Tak hanya pengalihan status menjadi penuh waktu, para guru ini nantinya juga dijanjikan peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2027. Skema seleksi tersebut juga dipatok dengan syarat batas usia minimal yang sama, yakni 35 tahun.
Peralihan Otomatis Nasional Mulai 2027
Kondisi di daerah ini sedikit berbeda dengan arah kebijakan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh guru dengan status paruh waktu akan otomatis beralih menjadi pegawai penuh waktu tanpa terkecuali.
Proses transisi massal secara nasional ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun depan. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan status kepegawaian guru honorer di seluruh Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.