Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Legislator minta penataan Pasar Sipon harus beri solusi bagi pedagang

Suasana pedagang kaki lima di sekitar penataan Pasar Sipon Cipondoh Tangerang
Aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sipon yang kini tengah menjadi fokus rencana penataan oleh Pemerintah Kota Tangerang. (Ilustrasi: AI)

TANGERANG — Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal meminta langkah penataan Pasar Sipon yang berlokasi di kawasan Cipondoh tidak hanya berorientasi pada aspek penertiban semata. Penataan kawasan niaga tersebut harus mampu melahirkan solusi konkret yang berpihak pada keberlangsungan hidup para pedagang setempat.

Kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan pedagang kecil yang menggantungkan pencarian nafkah harian mereka di sepanjang jalur tersebut. Jika penertiban dilakukan tanpa relokasi yang layak, rantai ekonomi lokal terancam putus dan memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat Tangerang.

Rekomendasi Relokasi ke Lapak Kosong

Tasril mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah memberikan usulan jalan keluar yang konstruktif. Para pedagang kaki lima yang terdampak bisa diarahkan untuk mengisi fasilitas pasar resmi terdekat yang kondisinya masih representatif.

“Warga mengusulkan agar pedagang diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong,” ujar Tasril dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu.

Guna merealisasikan langkah tersebut, politisi daerah ini meminta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral. Penanganan tidak boleh berjalan parsial karena menyangkut banyak aspek sekaligus, mulai dari fungsi jalan, saluran air, kebersihan, hingga ketertiban umum.

Aspirasi Warga dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penataan ini sekaligus merespons keluhan warga sekitar yang merasa kenyamanannya terganggu. Masalah ini mencuat setelah adanya surat resmi dari Ketua RW 04 Kampung Gunung yang dilayangkan langsung kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026.

Warga mengeluhkan sejumlah persoalan akut di lapangan seperti:

Kategori Masalah Detail Temuan Warga di Lapangan
Fasilitas Umum Penggunaan bahu jalan, saluran air, dan jembatan untuk dagang & parkir
Kebersihan Penumpukan sampah akibat aktivitas pasar harian yang tidak terkelola
Pelanggaran Hukum Dugaan praktik sewa berantai di atas tanah negara & pencurian listrik ilegal

Terkait indikasi sewa lapak ilegal di atas tanah negara serta pemakaian listrik tanpa izin, Tasril mendesak instansi berwenang segera turun ke lapangan. Langkah verifikasi cepat sangat dibutuhkan agar pelanggaran tersebut tidak terus berlarut dan merugikan kas daerah.

Ia berharap penataan Pasar Sipon nantinya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Kendati demikian, seluruh proses penertiban harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda