PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras setelah membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi pada proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik lancung di lingkungan kampus ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi di institusi pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Perbuatan ini dinilai mencederai tradisi akademik yang semestinya menjadi fondasi bangsa.
“Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” tegas Budi kepada wartawan, Minggu (23/8).
Kampus Sebagai Benteng Integritas
Budi menyoroti peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pencetak pemimpin masa depan. Menurutnya, ketika institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng karakter justru disusupi praktik suap, maka dampak kerusakannya akan jauh lebih luas bagi masyarakat luas.
Guna mengatasi persoalan ini, Budi menekankan bahwa pendekatan penindakan saja tidaklah cukup. Diperlukan sinergi antara pencegahan, edukasi antikorupsi, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kampus harus kembali menjadi ruang yang steril dari segala bentuk komersialisasi jabatan maupun posisi.
Modus Komersialisasi Kursi PMB
Penyidikan KPK mengungkap modus yang terstruktur dalam perkara ini. Dari total sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan oleh para pelaku. Praktik ini melibatkan permintaan uang langsung kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan jual-beli kursi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang terjerat adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Diketahui, Mulyono memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dari Akhmad Sodiq.
Operasi senyap KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi ilegal tersebut. Praktik kotor ini diduga terjadi pada periode penerimaan tahun ajaran 2025-2026.
KPK berharap peristiwa ini menjadi cambuk bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah perbaikan yang nyata dan serius dianggap mendesak agar integritas dunia pendidikan tidak terus tergerus oleh kepentingan personal.
Sementara itu, pihak Kemdiktisaintek telah menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus hukum yang melibatkan petinggi perguruan tinggi tersebut.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak berwenang dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Sanksi tegas bagi para tersangka diharapkan menjadi preseden agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang bersih bagi para calon pemimpin masa depan bangsa.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.