JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Fokus pemeriksaan kini menyasar rantai penyediaan logistik, termasuk seorang pemasok wadah makanan atau supplier ompreng berinisial MA.
Pokok Peristiwa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (24/8/2026). Selain MA, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mendalami bagaimana aliran pengadaan barang dan jasa dalam program strategis tersebut dikelola.
Saksi-saksi yang dipanggil penyidik mencakup RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak. Selain para mitra daerah, penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta berinisial SDS, sehingga total saksi yang dimintai keterangan pada hari itu berjumlah enam orang.
Pemeriksaan saksi-saksi dari lini mitra dan pemasok ini menjadi krusial bagi penyidik untuk memetakan titik-titik penyimpangan dalam tata kelola program. Keterangan mereka diperlukan untuk mempertajam alat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus yang telah menjerat sejumlah pejabat tinggi.
Konteks
Anang menekankan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari mitra penyedia makanan hingga vendor penyedia wadah, menunjukkan bahwa penyidikan Kejagung tidak hanya terbatas pada level kebijakan di internal BGN.
Penelusuran ini memberikan gambaran konkret mengenai kompleksitas operasional di lapangan, di mana pengelolaan dana negara untuk program konsumsi harus dipertanggungjawabkan hingga ke detail pengadaan peralatan makan.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain unsur pimpinan lembaga, tersangka lainnya mencakup Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.