Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR Beri Sinyal Terima Usulan Perpanjangan Jabatan 36.000 Kepala Desa

Gedung DPR Jakarta, Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal dukungan atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Parlemen resmi memberi sinyal hijau terhadap usulan perpanjangan masa jabatan 36.000 kepala desa yang akan berakhir pada 2027-2029. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perpanjangan jabatan tersebut dirasa logis dan sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat.

“Dalam audiensi tersebut, kami (DPR) mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan itu lumayan masuk akal. Karena itu, aspirasi tersebut kami tampung untuk kami teruskan ke pihak-pihak berwenang,” ujar Dasco dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/9).

Dengan perpanjangan itu, sebagian kepala desa yang seharusnya menikmati masa jabatan 6 tahun akan diperpanjang hingga 8 tahun. Langkah ini dinilai dapat menghemat anggaran pemilihan kepala desa (pilkades) hingga 2029, sekaligus menjaga stabilitas politik di tingkat desa.

Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Desa

Dasco menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi logis lantaran sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat. Selain menghemat biaya, perpanjangan jabatan kepala desa eksisting dipandang dapat mempertahankan konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan desa.

“Mereka sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini. Walaupun di tengah efisiensi, mereka tetap bekerja dan menyarankan penundaan pemilihan kepala desa untuk menjaga stabilitas,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Jaro Muhadi, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades secara signifikan. Hal ini memungkinkan setiap kepala desa AMJ lebih fokus mengawal dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih dapat dirasakan masyarakat.

Jaro mengaku khawatir pergantian kepala desa saat ini dapat mengganggu pelayanan desa. “Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu berdasarkan mekanisme hukum,” ujarnya.

Perubahan Durasi Jabatan Kepala Desa

Pada 2024, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi undang-undang (UU). Langkah tersebut membuat masa jabatan kepala desa selama satu periode menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, sehingga jabatan maksimal setiap kepala desa terpilih adalah 16 tahun.

Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang mengadakan pilkades setelah UU Desa No 3 Tahun 2024 terbit, yaitu setelah 28 Maret 2024. Pasal 118 di regulasi yang sama juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU itu berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi lama itu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun dengan kemungkinan menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online