Meja diskusi di kompleks parlemen Senayan memanas. Sejumlah elemen masyarakat sipil melayangkan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Musababnya jelas: beleid yang digadang-gadang jadi pegangan kedaulatan pangan ini dinilai kering akan napas keberlanjutan.
Kritik itu meledak saat sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil membedah draf tersebut. Mereka melihat dokumen hukum itu masih terjebak pada ambisi produksi semata, tanpa meletakkan fondasi ekologis dan kesejahteraan petani kecil yang kokoh. Padahal, pangan adalah urusan hidup mati bangsa.
Defisit Napas Lingkungan dalam Pasal-Pasal
Bagi para pengkritik, masalah utamanya ada pada visi yang prematur. Ketahanan pangan tak melulu soal stok beras di gudang Bulog. Ada ekosistem yang menopang di baliknya. Degradasi lahan, ancaman krisis air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah ancaman nyata jika regulasi hanya berorientasi pada hasil panen jangka pendek.
Para aktivis ini mengingatkan bahwa RUU Pangan seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi ekosistem. Mereka khawatir jika dipaksakan dalam format yang sekarang, beleid ini justru bakal memperparah kondisi lingkungan alih-alih memperbaikinya. Belum lagi nasib petani kecil yang rentan terpinggirkan oleh kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi besar.
Indonesia sebenarnya punya komitmen besar pada agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Namun, narasi global itu terasa jauh dari draf RUU Pangan. Pangan berkelanjutan semestinya menjamin kebutuhan hari ini terpenuhi tanpa harus mencuri hak generasi mendatang. Sayangnya, napas itu belum terasa kental dalam naskah yang beredar.
Respons DPR: Pintu Masih Terbuka
Menghadapi kritik pedas tersebut, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan DPR RI, Riyono, memilih sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa usulan dan catatan dari berbagai elemen masyarakat tidak akan dibuang ke keranjang sampah. Semua masukan itu, klaim dia, akan dipertimbangkan dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya.
Pernyataan ini memberi secercah harapan bagi publik. Proses legislasi memang masih berjalan, dan belum ada palu sidang yang diketuk untuk mengesahkannya. Ini adalah waktu krusial bagi kelompok masyarakat sipil untuk tidak sekadar melontarkan kecaman, melainkan menyodorkan rumusan pasal yang konkret.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.