JAKARTA — Tokopedia dan TikTok Shop mempertanggungjawabkan penanganan pengaduan penjual di hadapan Komisi VII DPR RI pada Selasa (8/9/2026) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tertutup. Kedua platform e-commerce itu menyampaikan data terbaru: 217 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 24 miliar, dan 96 persen di antaranya telah melewati proses investigasi.
Rapat melibatkan perwakilan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta PERADI DPC Bekasi. Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menjelaskan komitmen platform untuk menangani setiap kasus berdasarkan fakta dan kondisi spesifik.
“Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap seluruh kasus tersebut,” ujar Stephanie di Gedung DPR RI. “Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak.”
Dari 500 Kasus Menjadi 217
Kisah ini bermula tiga bulan lalu. Pada 2 Juli 2026, PERADI DPC Bekasi menyuarakan keluhan di Komisi VII. Saat itu, jumlah penjual yang terdampak dilaporkan mencapai 500 orang dengan nilai dana hingga Rp 3 triliun. Angka itu jauh lebih besar dari data yang dipresentasikan Tokopedia dan TikTok Shop dalam RDP kali ini.
Dari 217 penjual yang teridentifikasi dalam data terbaru, sebanyak 208 penjual—atau sekitar 96 persen—telah menyelesaikan proses investigasi. Sisanya tidak memerlukan investigasi atau tindakan lanjutan karena beberapa alasan: akun sudah tidak aktif, data penjual terduplikasi, atau toko saat ini berstatus normal.
Mekanisme Pengawasan dan Penindakan
Stephanie turut menjelaskan kebijakan yang diterapkan ketika terdapat aktivitas atau transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Platform memiliki mekanisme pemeriksaan berlapis untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan prosedur yang konsisten dan transparan.
Investigasi mencakup identifikasi fakta, verifikasi data transaksi, dan penentuan langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kehadiran Komisi VII DPR dan berbagai kementerian dalam RDP mencerminkan urgency masalah ini di level legislatif. BPKN khususnya memiliki peran sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen—meski dalam kasus ini, yang menjadi fokus adalah hak penjual sebagai pengguna platform yang juga perlu dilindungi.
Tokopedia dan TikTok Shop berkomitmen terus memperbaiki mekanisme pengaduan dan investigasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Keseriusan kedua platform dalam merespons RDP ini menunjukkan bahwa isu perlindungan penjual kini menjadi prioritas dalam relasi e-commerce Indonesia dengan legislator.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.