JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan elektronik (e-commerce) melalui pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital, termasuk penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa, 26 Mei 2026 yang lalu.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang hadir bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan pejabat Sekretariat KPPU menjelaskan bahwa, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar. Platform digital kini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI.
Di satu sisi, perkembangan tersebut mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
KPPU mencatat, sejak 2020 sektor digital dan e-commerce telah menyumbang sekitar 4,03% dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani KPPU dan menjadi sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan.
Meski proporsinya relatif lebih kecil dibanding sektor konvensional, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujar Ketua KPPU.
Dalam penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi.
Hingga saat ini, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan KPPU yang berjalan di sektor digital dan e-commerce. KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama yang mendominasi dinamika persaingan di sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.