JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mulai Februari 2026, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-4 akan menjadi penentu utama pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 5 hingga 10 dipastikan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler.
Perubahan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 yang menegaskan prioritas penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti graduasi 77 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025 yang dianggap sudah mandiri.
Memahami DTSEN dan Kriterianya
DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan informasi dari Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, Bappenas, dan pemerintah daerah. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos. DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 kelompok desil, di mana setiap desil mewakili 10% populasi, berdasarkan indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kualitas hunian, daya listrik, aset kendaraan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Desil 1: Kategori Sangat Miskin atau Miskin Ekstrem, mencakup 10% penduduk terbawah. Ini adalah prioritas utama penerima bansos.
- Desil 2: Kategori Miskin, mencakup 10-20% penduduk terbawah. Prioritas tinggi untuk berbagai jenis bansos.
- Desil 3: Kategori Hampir Miskin, mencakup 20-30% penduduk terbawah. Memiliki prioritas sedang, tergantung kuota yang tersedia.
- Desil 4: Kategori Rentan Miskin, mencakup 30-40% penduduk terbawah. Prioritas rendah untuk PKH, namun masih berpeluang untuk BPNT dan PBI-JKN.
- Desil 5: Kategori Pas-pasan atau Menengah Bawah, mencakup 40-50% penduduk. Bansos hanya jika ada kuota sisa dan verifikasi khusus.
- Desil 6-10: Kategori Menengah hingga Mampu atau Sejahtera. Kelompok ini tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mandiri.
Hak Bansos Berdasarkan Desil
Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, hak penerima bansos sangat bervariasi sesuai dengan kategori desil:
Desil 1 (Sangat Miskin Ekstrem) menjadi prioritas utama untuk PKH, BPNT Rp400 ribu, PBI-JKN gratis, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Beras 10 kg.
Desil 2 (Miskin) memiliki prioritas tinggi dan sangat berpeluang menerima PKH, BPNT, PBI-JKN, serta BLT Kesejahteraan. Sementara itu, Desil 3 (Hampir Miskin) berhak atas PKH, BPNT, dan PBI-JKN dengan prioritas sedang, tergantung ketersediaan kuota.
Untuk Desil 4 (Rentan Miskin), mereka dapat menerima PKH (prioritas rendah sebagai cadangan), BPNT, PBI-JKN, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah non-reguler. Desil 5 (Pas-pasan) hanya bisa mendapatkan BPNT jika kuota tersedia dan PBI-JKN terbatas, serta tidak lagi menjadi penerima PKH reguler. Desil 6-10, yang termasuk kategori menengah-mampu, tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mampu secara mandiri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.