Jumat, 25 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

DTSEN Desil 1-4 Bansos 2026: Arti, Kriteria & Hak PKH BPNT PBI-JKN Lengkap – Hanya Desil Ini Cair!

DTSEN Desil 1-4 Bansos 2026
DTSEN Desil 1-4 Bansos 2026: Arti, Kriteria & Hak PKH BPNT PBI-JKN Lengkap - Hanya Desil Ini Cair!. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mulai Februari 2026, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-4 akan menjadi penentu utama pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 5 hingga 10 dipastikan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler.

Perubahan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 yang menegaskan prioritas penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti graduasi 77 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025 yang dianggap sudah mandiri.

Memahami DTSEN dan Kriterianya

DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan informasi dari Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, Bappenas, dan pemerintah daerah. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos. DTSEN membagi penduduk ke dalam 10 kelompok desil, di mana setiap desil mewakili 10% populasi, berdasarkan indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kualitas hunian, daya listrik, aset kendaraan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Desil 1: Kategori Sangat Miskin atau Miskin Ekstrem, mencakup 10% penduduk terbawah. Ini adalah prioritas utama penerima bansos.
  • Desil 2: Kategori Miskin, mencakup 10-20% penduduk terbawah. Prioritas tinggi untuk berbagai jenis bansos.
  • Desil 3: Kategori Hampir Miskin, mencakup 20-30% penduduk terbawah. Memiliki prioritas sedang, tergantung kuota yang tersedia.
  • Desil 4: Kategori Rentan Miskin, mencakup 30-40% penduduk terbawah. Prioritas rendah untuk PKH, namun masih berpeluang untuk BPNT dan PBI-JKN.
  • Desil 5: Kategori Pas-pasan atau Menengah Bawah, mencakup 40-50% penduduk. Bansos hanya jika ada kuota sisa dan verifikasi khusus.
  • Desil 6-10: Kategori Menengah hingga Mampu atau Sejahtera. Kelompok ini tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mandiri.

Hak Bansos Berdasarkan Desil

Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, hak penerima bansos sangat bervariasi sesuai dengan kategori desil:

Desil 1 (Sangat Miskin Ekstrem) menjadi prioritas utama untuk PKH, BPNT Rp400 ribu, PBI-JKN gratis, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Beras 10 kg.

Desil 2 (Miskin) memiliki prioritas tinggi dan sangat berpeluang menerima PKH, BPNT, PBI-JKN, serta BLT Kesejahteraan. Sementara itu, Desil 3 (Hampir Miskin) berhak atas PKH, BPNT, dan PBI-JKN dengan prioritas sedang, tergantung ketersediaan kuota.

Untuk Desil 4 (Rentan Miskin), mereka dapat menerima PKH (prioritas rendah sebagai cadangan), BPNT, PBI-JKN, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah non-reguler. Desil 5 (Pas-pasan) hanya bisa mendapatkan BPNT jika kuota tersedia dan PBI-JKN terbatas, serta tidak lagi menjadi penerima PKH reguler. Desil 6-10, yang termasuk kategori menengah-mampu, tidak menjadi prioritas bansos karena dianggap mampu secara mandiri.

Penyebab Perubahan Desil dan Bansos Tak Cair

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair