Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum merilis syarat resmi BSU 2026. Situs bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data BSU 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar terkait link cek NIK atau tanggal pencairan pasti.
Meski regulasi resmi masih menunggu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), acuan sementara dapat merujuk pada syarat BSU 2025, yang meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Juni 2026.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) tempat kerja (syarat 2025). Untuk BSU 2026, ada kemungkinan batas gaji akan disesuaikan, mengingat program PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2027 menggunakan batas gaji di bawah Rp10 juta.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bukan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di periode yang sama (berdasarkan syarat 2025, menunggu konfirmasi untuk 2026).
- Memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Penting dicatat bahwa syarat desil 1-4 yang disebutkan untuk bantuan beras dan pembukaan rekening belum tentu berlaku untuk BSU. Detail lebih lanjut akan diumumkan dalam regulasi resmi.
Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu
Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan spesifik BSU Rp900 ribu per 1 Oktober 2026. Periode penyaluran yang telah dipastikan adalah Kuartal IV 2026, yang artinya program ini disiapkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Istilah “Batch 4” yang kerap beredar di media sosial bukan merupakan istilah resmi pemerintah, melainkan “BSU Kuartal IV 2026”.
Estimasi pencairan BSU Rp900 ribu sekaligus ini kemungkinan akan terjadi pada akhir Oktober hingga November 2026, setelah Kemnaker selesai memvalidasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai tertukar, BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, sementara BSU Kuartal IV 2026 adalah Rp900 ribu.
Insentif Tambahan: PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2027
Selain BSU, pemerintah juga mengumumkan kebijakan penting lainnya. Jika pada tahun 2026 PPh 21 DTP hanya diberikan untuk sektor padat karya dan pariwisata, mulai tahun 2027 kebijakan ini akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diperkirakan akan mencakup 7,5 juta pekerja, artinya gaji di bawah Rp10 juta tidak akan dipotong PPh 21 lagi karena dibayar oleh negara.
Cara Cek Penerima BSU
Setelah pengumuman resmi dari pemerintah, calon penerima BSU dapat memeriksa status mereka melalui beberapa kanal resmi:
- Situs bsu.kemnaker.go.id (menunggu pembaruan untuk Q4 2026).
- Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan rekening bank Anda aktif. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang meminta kode OTP atau informasi pribadi lainnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.