Sabtu, 3 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi
Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status hukum mantan pejabat tersebut masih bersih dari keterkaitan perkara yang tengah bergulir di meja penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa posisi penyidik saat ini berpijak sepenuhnya pada alat bukti yang terkumpul. Hingga detik ini, bukti-bukti tersebut belum mengarah kepada Nanik S. Deyang.

Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Prinsip Pembuktian Kejagung

Penyidik Kejagung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang untuk diperiksa. Anang menyatakan bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki urgensi yang jelas untuk memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak tanpa adanya landasan bukti yang cukup untuk diuji.

“Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya. Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa,” ujar Anang, Sabtu (3/10/2026).

Meski begitu, pihak kejaksaan tidak menutup pintu sepenuhnya terhadap kemungkinan pemeriksaan di masa depan. Jika dalam proses persidangan nantinya muncul fakta-fakta baru yang mampu mengarahkan penyidikan pada keterlibatan pihak lain, status Nanik bisa saja berubah. Walaupun saat ini penyidik merasa alat bukti yang ada sudah mencukupi untuk memproses tersangka yang sudah ditetapkan.

Deretan Tersangka Kasus MBG

Kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini melibatkan sejumlah petinggi BGN periode 2025-2026. Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Selain nama-nama tersebut, daftar tersangka juga mencakup Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri. Kasus ini kian melebar dengan adanya klaster pengadaan motor listrik yang ditangani Jampidmil.

Untuk klaster motor listrik, penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Pengembangan penyidikan pada klaster ini juga menyeret nama Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua direktur dari PT ASE yang diinisialkan AA dan GB.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda