BANDUNG — Layanan ojek online atau ojol yang selama ini menjadi andalan mobilitas harian masyarakat akhirnya akan segera memiliki payung hukum resmi sebagai transportasi umum. Pemerintah bersama DPR tengah menggodok aturan baru ini dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah regulasi ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi jutaan pengemudi dan pengguna jasa di Indonesia. Selama ini, operasional roda dua untuk angkutan publik masih berada di wilayah abu-abu hukum karena undang-undang lama belum mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum resmi.
Urgensi Keselamatan dan Fakta Tingginya Angka Kecelakaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa masuknya ojol ke dalam kategori transportasi umum didasari oleh urgensi keselamatan yang mendesak. Layanan ojol sudah beroperasi sangat masif sejak rentang tahun 2010 hingga 2015, namun landasan hukum setingkat undang-undang belum kunjung terbentuk.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepeda motor masih mendominasi tingkat fatalitas di jalan raya. Kemenhub mencatat kendaraan roda dua berkontribusi hingga 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Aan menambahkan, kekosongan aturan mengenai angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat ini harus segera diatasi agar aspek keselamatan kerja pengemudi dan kenyamanan penumpang dapat dikontrol lebih ketat oleh negara.
Atur Hak Pengemudi hingga Urusan Tarif dan Aplikasi
Sebelum adanya pembahasan RUU ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebagai langkah perlindungan awal bagi keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menaungi ekosistem digital yang makin kompleks.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.