Tiga naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru saja diteken di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kesepakatan ini membuka lembaran baru bagi masyarakat di Aceh dalam mengelola sumur minyak tua yang selama ini potensinya belum tersentuh maksimal.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menjadi motor utama yang menyatukan BUMD, koperasi, hingga pelaku UMKM untuk berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di lapangan.
Titik berat kesepakatan berada di Wilayah Kerja (WK) Blok A, Aceh Timur, dan WK Blok B, Aceh Utara. Area ini merupakan lumbung energi yang krusial bagi daerah. Bukan cuma soal teknis pengeboran, langkah ini menyasar legalitas pengelolaan agar produksi minyak dari sumur masyarakat bisa terhitung dalam angka lifting migas nasional.
Instruksi Cepat Bahlil
Kepala BPMA, Mawardi Nur, tidak membuang waktu. Begitu dilantik, ia langsung tancap gas mengikuti arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil meminta percepatan angka lifting migas dari bumi Serambi Mekkah. Mawardi mengakui, instruksi dari menteri menjadi cambuk untuk bekerja lebih progresif.
“Arahan tersebut menjadi dorongan untuk bergerak lebih cepat dalam mengoptimalkan potensi migas Aceh,” kata Mawardi, Sabtu (3/10/2026).
Kerja keras BPMA tidak berdiri sendiri. Mereka menggandeng SKK Migas untuk memastikan sinergi di lapangan berjalan mulus. Mawardi secara khusus menyebut peran Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, yang dinilai sangat krusial dalam memuluskan hambatan regulasi maupun teknis.
Koordinasi antarlembaga ini menjadi kunci. Tanpa sinergi kuat antara pusat dan daerah, sulit membayangkan pengelolaan sumur minyak masyarakat bisa masuk dalam ekosistem hulu yang resmi dan teratur.
Dampak Ekonomi bagi Lokal
Sektor hulu migas selama ini sering dianggap sebagai “menara gading” yang hanya bisa dimasuki perusahaan raksasa. Namun, lewat PKS ini, BPMA mencoba mendobrak batasan tersebut. Pelibatan BUMD, koperasi, dan UMKM adalah bentuk nyata inklusivitas. Masyarakat setempat tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka diberikan porsi untuk terlibat dalam operasional aset negara.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar urusan angka produksi. Dampak ekonomi yang ditimbulkan diharapkan nyata. Dengan masuk ke sistem yang terukur, para penambang lokal mendapatkan jaminan keamanan kerja dan kepastian pasar yang lebih stabil. Ekonomi daerah pun berputar lebih sehat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.