JAKARTA — Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu bisa rampung sepenuhnya pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027. Langkah cepat ini diambil untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia lewat regulasi yang lebih kokoh dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terbaru.
Dampak dari percepatan regulasi ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas serta partai politik di tanah air. Kepastian draf yang selesai lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, hingga pemilih untuk memahami aturan main baru jauh sebelum kontestasi politik berikutnya dimulai.
Komisi II Siapkan 25 Agenda Maraton
Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, parlemen tidak mau membuang waktu. Komisi II DPR RI bahkan telah menyusun sebanyak 25 agenda kerja terstruktur guna membahas penyusunan draf undang-undang ini.
Rangkaian agenda ini dirancang sangat padat dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, hingga partai politik nonparlemen. Pembahasan intensif tersebut dijadwalkan berjalan secara maraton hingga Desember 2026 nanti.
“Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Jadwal Rapat Kerja dan Agenda Reses
Kerja legislasi ini akan dimulai melalui rapat perdana penyusunan RUU bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Setelah rapat pembuka tersebut, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Meskipun sedang dalam masa reses, Komisi II berkomitmen tetap produktif. Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menggelar rapat kembali pada 2 November 2026 dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah agenda awal November tersebut, pembahasan akan dilakukan setiap pekan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Khusus untuk partai politik nonparlemen, Komisi II menjadwalkan sesi dengar pendapat pada 1 Desember 2026.
“Ada yang ‘jemput bola’, ada yang diundang, ya, yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” kata Rifqinizamy menambahkan.
Soroti Poin Krusial Termasuk Regulasi AI
Dalam proses penyusunan draf baru ini, parlemen bakal menyisir sejumlah isu sensitif dan krusial yang selama ini kerap menjadi perdebatan di ruang publik. Isu utama tersebut meliputi formula sistem pemilu, desain pemilu, hingga mekanisme penegakan hukum kepemiluan.
Tidak hanya itu, DPR juga menaruh perhatian besar pada modernisasi pelaksanaan pemilu. Pembahasan draf ini dipastikan akan ikut mengkaji regulasi penggunaan teknologi informasi serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pemilu mendatang.
“Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi,” ucap Rifqinizamy Karsayuda.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.