Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan: Program, Iuran & Cara Klaim 2026

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan: Program, Iuran & Cara Klaim 2026. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus melakukan pembaruan program dan mekanisme klaim demi kemudahan peserta. Per 28 September 2026, ada diskon 50% iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online, dan inovasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini bisa dilakukan tanpa paklaring melalui aplikasi JMO.

Keringanan ini berlaku bagi pekerja BPU dari April hingga Desember 2026, dan untuk kurir hingga Maret 2027. Kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal.

5 Program Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Program-program ini meliputi:

Program Manfaat Utama
JKK – Jaminan Kecelakaan Kerja Menanggung biaya rumah sakit tanpa batas hingga sembuh, santunan cacat sebesar 70% dari 80 bulan upah, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) setara upah selama satu tahun.
JKM – Jaminan Kematian Memberikan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk satu anak senilai Rp174 juta hingga jenjang perkuliahan, khusus bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
JHT – Jaminan Hari Tua Merupakan tabungan yang bisa dicairkan saat peserta mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Saldo JHT juga menawarkan bunga yang kompetitif, di atas suku bunga deposito.
JP – Jaminan Pensiun Memberikan pensiun bulanan setelah peserta mengiur selama 15 tahun dan mencapai usia 56 tahun. Besaran pensiun minimal Rp400 ribu dan maksimal Rp4,7 juta per bulan.
JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 6/2025) Program terbaru yang memberikan uang tunai sebesar 45% dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25% dari gaji untuk tiga bulan berikutnya (total enam bulan) bagi peserta yang di-PHK. Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan kerja dan informasi lowongan. Syaratnya, peserta sudah menjadi anggota selama 12 bulan dan membayar iuran selama enam bulan terakhir. Keistimewaan JKP adalah dapat diklaim bersamaan dengan JHT.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi antara karyawan (Penerima Upah/PU) dan perusahaan, serta memiliki skema khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU/Karyawan)

Proporsi iuran untuk pekerja formal diatur berdasarkan program dan batas upah:

Program Total Iuran Ditanggung Karyawan Ditanggung Perusahaan Batas Upah
JHT 5,7% 2% 3,7% Tidak ada batas
JP 3% 1% 2% Rp10.547.400/bulan
JKK 0,10% – 1,60% 0% 100% perusahaan Tidak ada batas
JKM 0,3% 0% 100% perusahaan Tidak ada batas
JKP 0,36% – 0,46% 0% Ditanggung pemerintah (rekomposisi JKK/JKM) Rp5.000.000/bulan

Tarif JKK disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, berdasarkan PP 6/2025: Sangat Rendah (misal bank) 0,10-0,12% (setelah rekomposisi dari 0,24%), Rendah (retail) 0,27% (dari 0,54%), Sedang (manufaktur) 0,445% (dari 0,89%), Tinggi (konstruksi/logistik) 0,635% (dari 1,27%), dan Sangat Tinggi (tambang) 0,87% (dari 1,74%). Khusus industri padat karya, ada diskon 50% sampai 30 Juni 2026.

Simulasi Iuran Gaji Rp8 Juta (Risiko Rendah JKK 0,24%)

Seorang karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan dan risiko JKK rendah akan memiliki potongan sebagai berikut:

  • Potongan Karyawan: JHT Rp160.000 (2%) + JP Rp80.000 (1%) = Total Rp240.000 (3%).
  • Pembayaran Perusahaan: JHT Rp296.000 + JP Rp160.000 + JKK Rp19.200 + JKM Rp24.000 = Total Rp499.200.

Total iuran yang disetorkan ke BPJSTK adalah Rp739.200. Perlu diingat, potongan JHT dan JP juga dapat mengurangi bruto penghasilan untuk perhitungan PPh 21.

Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Bagi pedagang, pengemudi ojek online, petani, dan sejenisnya, iuran minimal yang harus dibayarkan adalah Rp16.800 per bulan. Angka ini mencakup JKK 1% (minimal Rp10.000) dan JKM tetap Rp6.800. Program JHT bersifat opsional dengan iuran minimal Rp20.000.

Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berbeda antara Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

  • Pekerja Penerima Upah (PU): Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui sistem SIPP Online. Perusahaan wajib melaporkan upah asli karyawan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Dapat mendaftar langsung melalui aplikasi JMO. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pilih kategori BPU, pilih program JKK+JKM (dan JHT jika ingin), laporkan penghasilan, dapatkan Virtual Account (VA), lalu lakukan pembayaran.

Cara Klaim JHT Terbaru via JMO: Cair dalam 1 Hari!

Pembaruan signifikan di tahun 2026 adalah kemudahan klaim JHT melalui aplikasi JMO, bahkan tanpa perlu paklaring. Menurut Oni Marbun dari BPJSTK, paklaring kini tidak lagi wajib. Cukup dengan status kepesertaan yang sudah non-aktif selama satu bulan.

Dokumen yang Diperlukan:

KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu peserta (digital di JMO sudah cukup), buku rekening atas nama sendiri, dan NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta (akan ada potongan pajak). Jika klaim karena resign atau PHK, bisa menggunakan ID Card lama atau surat keterangan Disnaker jika tidak ada paklaring. Untuk ahli waris, diperlukan surat kematian dan surat ahli waris dari kelurahan.

Jalur Klaim JHT:

  1. Melalui JMO (saldo <Rp15 Juta): Jalur tercepat ini bisa mengklaim saldo di bawah Rp15 juta. Unduh JMO, login dengan NIK, perbarui data dan lakukan verifikasi biometrik. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Klaim JHT. Pastikan ada tiga centang hijau (status non-aktif, masa tunggu, data lengkap). Pilih sebab klaim (Resign/PHK/Pensiun), lakukan verifikasi selfie, dan kirim. Dana dapat cair maksimal 1 hari kerja jika di bawah Rp10 juta, dan maksimal 5 hari kerja jika antara Rp10-15 juta.
  2. Melalui Lapak Asik (saldo >Rp15 Juta): Untuk saldo di atas Rp15 juta, akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi NIK dan KPJ, unggah dokumen dalam format JPG/PDF (maksimal 6MB). Setelah itu, Anda akan mendapatkan jadwal video call melalui WhatsApp. Tunjukkan dokumen asli saat video call. Dana akan cair maksimal 5 hari kerja.
  3. Melalui Kantor Cabang: Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJSTK pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00. Bawa dokumen asli dan fotokopi, isi formulir, dan ikuti wawancara dengan Customer Service.

Klaim Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja:

Peserta yang telah menjadi anggota selama 10 tahun dapat mengklaim sebagian JHT. Sebesar 10% untuk kebutuhan tunai, atau 30% untuk uang muka rumah dengan menyertakan bukti booking/Perjanjian Jual Beli (PJB) dari developer.

Untuk memeriksa saldo JHT, peserta dapat menggunakan fitur Info Saldo di aplikasi JMO atau mengirim SMS dengan format: SALDO<spasi>NIK ke 2757.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 7 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis