Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

MK Periksa Gugatan Pendidikan Gibran, Putusan Dibacakan di Jakarta

MK Periksa Gugatan Pendidikan Gibran, Putusan Dibacakan di Jakarta
MK Periksa Gugatan Pendidikan Gibran, Putusan Dibacakan di Jakarta

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat dalam pemeriksaan gugatan syarat pendidikan pencalonannya. MK membacakan putusan perkara itu di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang.

Perkara ini menyangkut syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mereka meminta MK mengabulkan permohonan dan membatalkan pencalonan Gibran.

Sidang putusan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Saat membuka persidangan, Suhartoyo meminta peserta tidak menginterupsi pembacaan putusan. Ia juga melarang penggunaan gawai dan perekaman selama sidang berlangsung.

Suhartoyo menegaskan para hakim perlu menyampaikan pendapat dan pertimbangan tanpa gangguan. Menurut dia, para pihak sebelumnya telah mendapat kesempatan menyampaikan dalil, bantahan, dan pandangan masing-masing dalam rangkaian persidangan.

Gugatan terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan Badan Pengawas Pemilu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait.

Pemohon mempermasalahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan. Mereka juga menggugat ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurut pemohon membuat bakal calon presiden dan wakil presiden tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.

Pemeriksaan perkara dimulai pada Senin, 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon memaparkan alasan gugatan dan tuntutan mereka. Sebelum putusan, MK juga meminta keterangan pejabat pendidikan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, hadir di Gedung MK pada Jumat, 2 Oktober 2026, bersama Atase Pendidikan KBRI di Australia dan Singapura. Gogot menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Ia menyebut sejumlah dokumen diserahkan dalam proses itu.

Dalam persidangan, Gogot mengingatkan bahwa dirinya baru menjabat pada 2021, sehingga keterangannya mengenai permohonan 2019 merujuk pada dokumen yang dibacakan. MK kemudian mencatat tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat.

Putusan ini berlanjut dari sengketa mengenai persyaratan pencalonan dan aturan KPU. Denny Indrayana sebelumnya memperkirakan putusan tidak akan bulat dan kemungkinan ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda. Catatan MK mengenai temuan bukti serta pertimbangan para hakim menjadi bagian yang ditunggu dalam pembacaan putusan perkara ini.

Sumber: cnbcindonesia.com

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda