JAKARTA — PDIP mendukung RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10). Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyebut data yang akurat dan terintegrasi penting agar kebijakan serta anggaran pemerintah lebih tepat menyasar kebutuhan masyarakat.
Pengesahan itu mengubah pembahasan tata kelola data nasional menjadi undang-undang. Dampaknya menyentuh pelayanan publik: data yang tidak sinkron dapat membuat persoalan warga luput dari pencatatan dan program pemerintah salah menentukan penerima manfaat.
PDIP: data harus berpihak pada masyarakat
Dalam pandangan fraksinya, Sofwan mengatakan data tidak cukup diperlakukan sebagai kumpulan angka administrasi. Pemerintah menggunakannya untuk membaca kondisi masyarakat, merancang kebijakan, menentukan alokasi anggaran, serta menilai hasil pembangunan.
“Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat,” kata Sofwan dalam keterangan tertulis.
Menurut Sofwan, mutu data menentukan seberapa utuh pemerintah memahami persoalan di lapangan. Data yang dapat dipercaya juga membantu mengenali kelompok yang selama ini belum terjangkau program, sehingga kebutuhan mereka berpeluang masuk dalam perencanaan.
“Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan,” ujarnya.
Risikonya nyata. Jika kementerian dan lembaga memakai data berbeda, tidak sinkron, atau saling bertentangan, pemerintah dapat keliru membaca kebutuhan dan mengarahkan belanja negara ke program yang tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya menerima manfaat pembangunan bisa justru tidak terdata.
“Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data,” kata Sofwan.
RUU Satu Data Indonesia disahkan DPR
Sofwan menegaskan integrasi tidak boleh berhenti pada penggabungan sistem digital atau basis data antarlembaga. Menurut dia, tujuan yang lebih luas adalah memperbaiki pelayanan publik dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berangkat dari kondisi nyata.
Ia menyebut Satu Data Indonesia sebagai upaya menyamakan cara pemerintah membaca keadaan bangsa. Dengan pijakan data yang lebih teratur, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik diharapkan tidak hanya bertumpu pada perkiraan.
Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Sebelumnya, Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR menyetujui RUU itu pada pembahasan tingkat satu. Seluruh delapan fraksi menyepakati agar rancangan tersebut dibawa ke pengesahan.
RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah untuk batang tubuh dan 829 untuk penjelasan. Katadata melaporkan Panja juga menyepakati rancangan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, setelah rangkaian pembahasan pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.
Kesepakatan di parlemen kini memberi landasan hukum bagi pengaturan tata kelola data nasional. Ukuran penting berikutnya adalah apakah data antarlembaga dapat dikelola secara konsisten dan benar-benar membantu pemerintah mengenali warga yang selama ini luput dari layanan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.