Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih

TPPU Febrie dibahas dalam dokumen dakwaan di ruang sidang
Dokumen dakwaan perkara TPPU Febrie Adriansyah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ilustrasi: AI)

Jaksa juga menyebut perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi. Di antaranya PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.

Nama perusahaan yang masuk dalam dakwaan memberi gambaran jalur yang sedang dipersoalkan penuntut umum: dana diduga bergerak melalui rekening, kegiatan usaha, dan pembelian aset. Namun, bahan dakwaan yang tersedia tidak merinci nilai dana yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan maupun aset secara terpisah.

Bagi masyarakat, perkara ini penting karena menyangkut dugaan penggunaan kewenangan jabatan dan aliran harta dalam skala besar. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji hubungan antara penerimaan, perusahaan yang disebut, dan aset yang diduga dibeli; pembuktian tetap bergantung pada keterangan serta bukti yang diajukan di pengadilan.

Persidangan akan menguji uraian jaksa

Nilai penerimaan yang disebut jaksa terdiri atas rupiah dan dolar AS, sementara dakwaan juga mencantumkan saham serta tanah dan/atau bangunan. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa penuntut umum tidak hanya mempersoalkan uang tunai, tetapi juga bentuk harta dan jalur penempatan yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Belum ada putusan dalam bahan sumber yang disampaikan. Karena itu, seluruh uraian mengenai aliran dana, pembelian aset, dan keterlibatan pihak lain harus dibaca sebagai dakwaan jaksa, bukan fakta yang telah diputus hakim.

Tahap berikutnya adalah pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, jaksa akan menguji dakwaan melalui bukti dan keterangan, sementara pihak terdakwa mendapat kesempatan menanggapi tuduhan tersebut.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda