JAKARTA — Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang atas penerimaan Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/10/2026), jaksa menguraikan dugaan cara dana itu dialirkan dan disamarkan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Dakwaan juga menyebut penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan, serta dugaan keterlibatan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara ini masih berada pada tahap dakwaan. Uraian jaksa merupakan tuduhan yang disampaikan di persidangan, bukan putusan pengadilan.
Dugaan aliran dana dalam dakwaan TPPU Febrie
Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan penerimaan yang disebut dalam dakwaan berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa Febrie mengetahui atau patut menduga asal-usul harta tersebut.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Agus saat membacakan surat dakwaan.
Menurut uraian jaksa, dugaan tindak pidana pencucian uang berlangsung pada kurun 2020 hingga 2026. Febrie disebut melakukan perbuatan itu bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Skemanya tidak hanya berupa pemindahan dana. Jaksa menyebut uang ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, lalu dimasukkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi. Dana juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Lapisan transaksi itu menjadi inti dugaan pencucian uang. Jaksa menyatakan rangkaian tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga bersumber dari korupsi.
Perusahaan dan aset yang disebut jaksa
Dalam dakwaan, aliran dana disebut masuk ke beragam lini usaha. Pada sektor kuliner, jaksa menyebut PT Gontran Cherrier. Sementara pada bisnis penukaran valuta asing, nama PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer turut tercantum dalam uraian perkara.
Jaksa juga menyebut perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi. Di antaranya PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
Nama perusahaan yang masuk dalam dakwaan memberi gambaran jalur yang sedang dipersoalkan penuntut umum: dana diduga bergerak melalui rekening, kegiatan usaha, dan pembelian aset. Namun, bahan dakwaan yang tersedia tidak merinci nilai dana yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan maupun aset secara terpisah.
Bagi masyarakat, perkara ini penting karena menyangkut dugaan penggunaan kewenangan jabatan dan aliran harta dalam skala besar. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji hubungan antara penerimaan, perusahaan yang disebut, dan aset yang diduga dibeli; pembuktian tetap bergantung pada keterangan serta bukti yang diajukan di pengadilan.
Persidangan akan menguji uraian jaksa
Nilai penerimaan yang disebut jaksa terdiri atas rupiah dan dolar AS, sementara dakwaan juga mencantumkan saham serta tanah dan/atau bangunan. Rincian tersebut memperlihatkan bahwa penuntut umum tidak hanya mempersoalkan uang tunai, tetapi juga bentuk harta dan jalur penempatan yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Belum ada putusan dalam bahan sumber yang disampaikan. Karena itu, seluruh uraian mengenai aliran dana, pembelian aset, dan keterlibatan pihak lain harus dibaca sebagai dakwaan jaksa, bukan fakta yang telah diputus hakim.
Tahap berikutnya adalah pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sana, jaksa akan menguji dakwaan melalui bukti dan keterangan, sementara pihak terdakwa mendapat kesempatan menanggapi tuduhan tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.