JAKARTA — Dugaan pemberian saham senilai Rp14 miliar kepada Febrie Adriansyah membuka pertanyaan tentang bagaimana kewajiban sebuah perusahaan kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) turun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan itu dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/10/26).
Menurut dakwaan, saham yang disebut diberikan kepada Febrie berjumlah 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Pemberian itu dikaitkan dengan penurunan kewajiban CBS kepada KNI, anak usaha PT Krakatau Steel. Uraian jaksa tersebut masih merupakan dakwaan dalam persidangan.
Dakwaan kaitkan saham dengan penurunan kewajiban CBS
Perkara bermula dari kewajiban CBS kepada KNI. Jaksa menyebut nilainya mencapai Rp76,6 miliar, dengan sisa kewajiban Rp57,3 miliar hingga pertengahan 2024. Persoalan pembayaran itu kemudian masuk ke ranah hukum.
Bos PT Krakatau Steel Center & Trading disebut mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menyelesaikan persoalan kewajiban tersebut. Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik CBS, disebut mengetahui situasi itu dan mencari bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang menurut dakwaan memiliki kedekatan dengan Febrie.
Jaksa menguraikan, tujuan bantuan tersebut adalah menekan beban kewajiban CBS. Imbalan yang disebut dalam dakwaan berupa saham perusahaan. “Untuk menurunkan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI dengan imbalan berupa pemberian sejumlah saham pada PT CBS. Atas permintaan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang menyanggupinya,” ujar jaksa.
Uraian itu menautkan dugaan pemberian saham dengan proses penyelesaian kewajiban perusahaan, bukan sekadar hubungan bisnis biasa. Namun, rincian tersebut berasal dari dakwaan yang dibacakan di persidangan; statusnya belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.
Nama Ferry dan Don Ritto muncul dalam rangkaian perkara
Sekitar November 2024, Michael disebut mendapat informasi bahwa KNI akan mengirim surat rekomendasi kepada bidang Pidana Khusus. Sebulan kemudian, Ferry disebut menyampaikan kepada Febrie adanya paket pekerjaan di PT Krakatau Steel.
Jaksa juga menyebut Febrie mengarahkan Ferry untuk menghubungi Don Ritto alias Idon. Dalam dakwaan, arahan itu dikaitkan dengan penggunaan perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan Febrie oleh Krakatau Steel. “Kontak Om Idon (Don Ritto)” supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel,” tutur jaksa.
Rangkaian nama dan urusan tersebut penting karena memperlihatkan bagaimana dakwaan menghubungkan permintaan bantuan, peluang pekerjaan, dan perubahan kewajiban CBS.
Bagi perusahaan yang bertransaksi dengan badan usaha milik negara, perkara ini juga menyoroti konsekuensi ketika penyelesaian tagihan diduga berjalan beriringan dengan kepentingan pihak yang memiliki akses ke proses hukum atau pengadaan.
Pada Maret 2025, bos KNI Ibnu Kukuh dan Direktur Keuangan KNI Andi Yoshendi bertemu dengan Michael dan Ferry. Pertemuan itu disebut menghasilkan kesepakatan penurunan kewajiban CBS kepada KNI. Jaksa menyatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris tertanggal 12 Maret 2025.
Konteks dakwaan TPPU Febrie di persidangan
Laporan Antara dan Republika mengenai persidangan yang sama memberitakan temuan lain dalam dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie. Keduanya menyebut jaksa menguraikan temuan emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dan mata uang asing di sejumlah lokasi.
Keterangan itu menjadi konteks perkara yang lebih luas, tetapi tidak mengubah pokok berita mengenai dugaan saham CBS dalam bahan utama.
Dalam laporan kedua media tersebut, dakwaan menyebut penyimpanan aset di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, yang menurut jaksa dapat diakses Don Ritto. Jaksa juga menguraikan keberadaan emas dan uang asing. Rincian temuan itu dilaporkan Antara dan Republika, sementara angka saham dan kewajiban CBS bersumber dari bahan dakwaan utama.
Persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk menyampaikan uraian perkara dan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuduhan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya pemeriksaan, termasuk penilaian majelis hakim atas dakwaan dan bukti yang diajukan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.