JAKARTA — Putusan MK soal ijazah Gibran memunculkan perbedaan sikap di DPR: Golkar menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu cukup, sedangkan anggota Komisi II dari PKB mengusulkan pembentukan pansus. Perdebatan itu juga merembet ke wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap partai politik akan menentukan apakah DPR menindaklanjuti persoalan ini lewat penyelidikan khusus atau cukup meminta penjelasan penyelenggara pemilu. Sampai bahan yang dikutip CNN Indonesia melaporkan, DPR belum mengambil keputusan institusional mengenai penggunaan pansus atau hak angket.
Golkar pilih panggil KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR tidak perlu membentuk pansus, menggunakan hak angket, atau menjalankan bentuk penyelidikan lain. Menurut dia, Komisi II dapat meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan proses pencalonan yang menjadi pokok polemik.
Doli ingin penyelenggara pemilu menerangkan bagaimana persyaratan pencalonan diproses. Ia menyebut putusan MK sebagai alasan bagi DPR untuk meminta penjelasan, bukan langsung membentuk mekanisme penyelidikan parlemen.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ucap Doli.
Untuk wacana pemakzulan, Doli memandang keputusan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik, terutama yang berada di DPR. Ia menempatkan isu itu sebagai ranah politik, terpisah dari usul pemanggilan penyelenggara pemilu.
PKB dorong verifikasi lewat pansus
Berbeda dari Doli, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia berpandangan, pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persyaratan presiden dan wakil presiden.
Eka menegaskan usul itu bukan ajakan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Menurut dia, DPR tetap harus menghormati putusan, tetapi dapat menjalankan fungsi konstitusional jika tersedia dasar dan bukti yang cukup untuk memeriksa persoalan faktual.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” jelas Edo, seperti dikutip dalam bahan sumber pada Jumat (8/10/2025).
Perbedaan itu memperlihatkan bahwa tindak lanjut di DPR belum mengerucut pada satu jalur. Satu pihak menginginkan pemanggilan KPU dan Bawaslu, pihak lain menganggap pansus dapat dipertimbangkan untuk memeriksa persoalan faktual. Bagi publik, pilihan tersebut berpengaruh pada cara proses pencalonan dibuka dan diperiksa, serta pada kejelasan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Putusan MK dan sikap DPR
Dalam laporan CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan secara yuridis terdapat ruang bagi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakah DPR akan mengambil langkah itu dan menunggu sikap lembaga serta pertimbangan pimpinan.
Khozin juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK ketika memberikan tanggapan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mengatakan putusan tersebut dihormati dan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pemilu, termasuk evaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Laporan detikcom menyebut MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10), hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pokok putusan itu menjadi konteks bagi perdebatan politik yang kini bergulir. MK, sebagaimana diberitakan detikcom, menilai dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan pendidikan tidak membuktikan kelulusan dari jenjang SMA atau setara. Sementara itu, konsekuensi politik dan langkah DPR masih bergantung pada keputusan partai serta proses pembahasan di lembaga legislatif.
Doli kembali menegaskan bahwa pemakzulan tidak diputuskan hanya dengan usul satu pihak. “Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” jelasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.