Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Kronologi Polemik Ijazah Gibran: Dari Gugatan di MK hingga Wacana Pansus dan Pemakzulan

Polemik ijazah Gibran dibahas dalam suasana sidang parlemen Indonesia
Wacana pembahasan polemik ijazah Gibran di parlemen muncul setelah putusan MK. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Polemik ijazah Gibran kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tetapi pertimbangan hakim soal dokumen pendidikan memicu dorongan agar perkara ini dibahas lagi di DPR, termasuk lewat wacana pembentukan pansus dan pemakzulan.

Perdebatan yang semula ditempuh melalui jalur hukum kini merambah parlemen. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lain menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Perkara ini penting karena menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden sekaligus batas tindak lanjut atas putusan pengadilan. Namun, putusan MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Wacana politik yang muncul setelahnya belum sama dengan keputusan resmi DPR ataupun dimulainya proses pemakzulan.

Polemik ijazah Gibran bermula dari syarat pencalonan

Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan isu yang baru muncul setelah putusan pada Oktober 2026. Polemiknya telah bergulir sejak Pemilu 2024, terutama mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden.

Aturan pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan kandidat setidaknya tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Perdebatan dalam perkara ini berpusat pada dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri serta pemenuhan persyaratan penyetaraannya.

Isu tersebut kemudian dibawa ke MK melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta persoalan itu diperiksa lewat jalur hukum. Dokumen pendidikan, termasuk sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan di luar negeri, menjadi bagian yang disorot dalam pertimbangan MK. Bahan yang tersedia tidak memuat rincian dokumen maupun penilaian terperinci atas tiap dokumen tersebut.

Putusan MK membuka perdebatan tindak lanjut

Titik perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2026. MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sejumlah aspek, termasuk kedudukan hukum para pemohon dan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden. Hakim konstitusi juga menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran. Bahan sumber tidak menyebut bahwa MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat; yang tercantum adalah permohonan tidak dapat diterima.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda