Dishub, menurut Jupiter, juga diminta tidak memberikan rekomendasi teknis apabila pengelola terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diminta mengevaluasi perizinan parkir serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai aturan.
Perpanjangan izin pengelola parkir juga dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan, kata Jupiter, apabila ada dasar hukum dan administratif yang memenuhi persyaratan. Pernyataan itu menempatkan rekomendasi parkir gratis dalam kaitan dengan evaluasi teknis dan perizinan, bukan sekadar imbauan kepada pengelola.
Dampaknya akan terasa pada perjalanan singkat yang menjadi bagian dari kerja harian ojol. Jika diterapkan, jeda untuk mengambil pesanan atau menjemput penumpang tidak langsung dibebani biaya parkir selama masih dalam batas waktu yang diusulkan. Namun, rekomendasi tersebut belum dengan sendirinya memastikan semua lokasi swasta menerapkan fasilitas gratis.
“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional,” ujar Jupiter.
Ia menyebut pengelolaan parkir di Jakarta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan pekerja transportasi online. Tindak lanjut Pemprov DKI, evaluasi Dishub, serta pemeriksaan perizinan oleh DPMPTSP menjadi langkah yang ia minta setelah rekomendasi disampaikan.
Jupiter berharap usulan itu mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib, baik di fasilitas pemerintah maupun swasta. Berikutnya, perhatian tertuju pada respons Pemprov DKI dan pengelola parkir terhadap evaluasi serta penerapan fasilitas 30 menit tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.