Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Polemik Upah GP Karaoke Ambon: Gaji Pokok Mami Rp1 Juta

Polemik upah GP Karaoke Ambon terkait kuitansi dan jam kerja
Kuitansi pembayaran dan pencatatan jam kerja menjadi pokok polemik upah di GP Karaoke Ambon. (Ilustrasi: AI)

AMBON — Polemik upah koordinator Ladies Companion (LC) di GP Karaoke Ambon kembali memanas setelah kuasa hukum pekerja itu membantah klaim bahwa kliennya menerima gaji lebih dari Rp9 juta. Alfian Lekatompessy menyebut gaji pokok kliennya Rp1 juta, sementara sisa nominal dalam kuitansi berasal dari tip para LC.

Sengketa ini bukan sekadar soal angka yang tertulis di kuitansi. Menurut Alfian, kliennya juga tidak memiliki kontrak kerja dan disebut bekerja melebihi batas waktu tanpa menerima bayaran lembur. Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Sabtu (10/10/2026).

Perbedaan keterangan tersebut membuat rincian pembayaran, jam kerja, dan status hubungan kerja menjadi pokok persoalan. Namun, bahan pemberitaan yang tersedia memuat keterangan kuasa hukum pekerja; belum ada tanggapan langsung dari pemilik GP Karaoke dalam uraian tersebut.

Polemik upah GP Karaoke dan isi kuitansi

Alfian membantah pernyataan pemilik GP Karaoke, Master Wang, yang menyebut kliennya menerima gaji lebih dari Rp9 juta. Ia mengatakan angka dalam kuitansi merupakan gabungan gaji pokok dan tip yang diberikan para LC, bukan pembayaran gaji pokok dari manajemen.

“Jumlah yang tertera dalam kuitansi yang disebut pihak manajemen GP Karaoke sebagai gaji klien kami sama sekali tidak benar,” kata Lekatompessy.

Menurut dia, gaji pokok kliennya hanya Rp1 juta. Adapun sisa uang, kata Alfian, merupakan tip dari para LC yang diberikan berdasarkan aktivitas mereka saat menemani tamu minum. Ia menyebut pemberian itu sebagai bentuk apresiasi kepada koordinator.

“Jadi, sejatinya tip-tip yang diberikan oleh para LC itu bukanlah gaji pokok klien kami. Itu lebih merupakan tanda terima kasih dari para LC kepada koordinator LC,” ujarnya.

Alfian juga mempersoalkan rincian dalam kuitansi. Ia menilai dokumen itu tidak menjelaskan secara terperinci peruntukan uang yang tercantum, sehingga nominalnya tidak bisa langsung dianggap sebagai besaran gaji pokok yang dibayarkan perusahaan.

Pemisahan komponen pembayaran menjadi penting dalam sengketa ini: tanpa keterangan jelas, gaji dari perusahaan dan tip dari pekerja lain berisiko tercampur dalam satu angka.

Jam kerja dan status pekerja harian

Selain rincian upah, kuasa hukum itu mempertanyakan status hubungan kerja kliennya. Alfian mengatakan kliennya tidak memiliki kontrak kerja dengan GP Karaoke. Ia juga mempertanyakan penyebutan pekerja sebagai tenaga kerja harian lepas apabila jam kerjanya, menurut klaimnya, melampaui ketentuan.

“Jika disebutkan bahwa klien kami adalah tenaga kerja harian lepas, lalu kenapa klien kami disuruh bekerja melebihi limit waktu yang diatur dalam undang-undang?” kata Alfian.

Ia merujuk pada aturan ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam ketentuan umum yang disebutnya, pola enam hari kerja menetapkan waktu normal tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu.

Untuk pola lima hari kerja, waktu normalnya delapan jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan tetap memperhatikan aturan bagi sektor atau pekerjaan tertentu.

Apabila pekerja bekerja melampaui ketentuan yang berlaku, pekerjaan itu dapat masuk kategori lembur dan, jika memenuhi persyaratan hukum, harus dibayar sesuai peraturan. Alfian mengklaim kliennya bekerja lebih lama dari batas yang diatur dan tidak pernah menerima bayaran lembur.

“Faktanya, klien kami bekerja melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang dan tidak pernah dibayar lemburnya,” ujarnya.

Dampak langsung dari perbedaan keterangan ini terletak pada kepastian hak pekerja dan kejelasan administrasi perusahaan.

Jika tip dihitung sebagai bagian dari gaji tanpa rincian, pekerja dan manajemen dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai upah pokok; sementara catatan jam kerja diperlukan untuk menilai apakah ada hak lembur yang belum dibayarkan.

Klaim mengenai kondisi kerja tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Ketentuan pekerja harian yang dipersoalkan

Alfian turut mengutip ketentuan pekerja harian dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut penjelasannya, pekerja yang bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja harian.

Ia menggunakan ketentuan itu untuk meminta status kerja kliennya diperiksa berdasarkan fakta masa dan pola kerja. Namun, keterangan dalam bahan sumber tidak merinci jumlah hari kerja kliennya per bulan atau dokumen hubungan kerja yang dimiliki, sehingga penerapan aturan tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

“Jika merujuk pada undang-undang tersebut dengan fakta yang ada, maka pihak manajemen GP Karaoke wajib meningkatkan status klien kami menjadi pegawai tetap. Itu amanat undang-undang,” tegas Alfian.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda