“Saya sampaikan sekarang penyelundupan emas keluar Indonesia ini besar sekali, yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan penyelundupan emas keluar Indonesia, ada yang di Pelabuhan, di Bandara, dan berbagai macam tempat, dengan total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kg,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, petugas menemukan emas dalam beragam bentuk, mulai dari bubuk dan batangan hingga emas berbentuk silinder. Keterangan itu menunjukkan penindakan berlangsung di beberapa jenis lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara, tanpa perincian lebih jauh mengenai pembagian barang bukti menurut bentuk atau tempat penyitaan.
Penindakan penyelundupan dan penurunan ekspor resmi merupakan dua catatan berbeda dalam keterangan pemerintah. DJBC menyampaikan angka ekspor serta penerimaan bea keluar, sementara Suahasil mengungkap jumlah penindakan dan barang bukti. Bahan yang tersedia tidak menyebutkan bahwa seluruh emas yang disita berkaitan dengan perusahaan eksportir yang menahan pengiriman.
Jumlah eksportir emas diperkirakan bertambah
Djaka memperkirakan jumlah perusahaan yang mengekspor emas dapat meningkat pada periode berikutnya. Ia menilai perusahaan tidak akan bisa terus-menerus menyimpan produknya, meski belum menyebut waktu atau jumlah eksportir yang mungkin kembali melakukan pengiriman.
“Mudah-mudahan ke depannya bisa bertambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” terang Djaka.
Perkembangan ekspor pada periode berikutnya akan memperlihatkan apakah perusahaan mulai melepas kembali emas yang ditahan atau tetap menunda pengiriman. Untuk saat ini, catatan DJBC menunjukkan lima perusahaan telah mengekspor 3,74 ton emas hingga September 2026, dengan penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.