Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Tarif Listrik PLN Oktober 2026: Belum Naik, Cek Daftar Lengkap

Tarif Listrik PLN Oktober 2026
Tarif Listrik PLN Oktober 2026: Belum Naik, Cek Daftar Lengkap. Credit: Dok. JournalArta

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik didasari beberapa pertimbangan utama:

  • Menjaga daya beli masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani.
  • Mengendalikan laju inflasi yang berpotensi meningkat jika tarif listrik naik.
  • Pemerintah menanggung selisih biaya pokok produksi listrik melalui skema kompensasi kepada PLN, agar PLN tidak merugi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disiapkan untuk kompensasi ini.
  • Menjaga kepastian bagi sektor industri. Tarif untuk industri besar (I-4) sebesar Rp996,74 per kWh lebih murah dibandingkan tarif layanan khusus Rp1.644,52 per kWh. Kenaikan tarif dapat mendorong industri untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive sendiri, seperti PLTU captive Inalum yang lebih murah dari PLN, sehingga mengurangi jumlah pelanggan PLN.

Evaluasi Tarif Listrik Selanjutnya

Evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Pengumuman resmi untuk tarif Triwulan IV (Oktober-Desember 2026) masih ditunggu antara tanggal 10-15 Oktober 2026. “Nanti tim akan lapor ke saya baru saya cek,” kata Bahlil. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Kementerian ESDM (@kesdm), PLN (@pln_id), atau situs web esdm.go.id.

Tips Hemat Listrik di Rumah

Untuk menghemat pengeluaran listrik, terutama bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA hingga 5.500 VA, beberapa tips berikut bisa diterapkan:

  • Gunakan lampu LED dengan daya rendah (5-10 watt), yang lebih hemat 80% dibandingkan lampu bohlam konvensional.
  • Atur suhu AC inverter antara 24-25°C dan matikan jika ruangan tidak digunakan.
  • Cabut charger ponsel atau laptop dan matikan televisi saat dalam mode standby, karena mode ini tetap mengonsumsi daya 5-10 watt secara terus-menerus.
  • Manfaatkan penggunaan mesin cuci dan setrika pada jam 22.00-06.00, yaitu pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP), yang menawarkan tarif lebih murah untuk golongan bisnis dan industri (B3/I3), meski umumnya tidak berlaku untuk rumah tangga.
Halaman:123Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair