Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Aturan Baru! Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda

Aturan Baru! Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda
Aturan Baru! Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda

JAKARTA — Saat wajib pajak memiliki tunggakan, urutan pembayaran menentukan bagian kewajiban yang lebih dulu lunas. Aturan baru utang pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 kini mengarahkan pembayaran untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum sanksi administratif.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan itu dalam peraturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026, dengan tujuan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Aturan baru utang pajak mengubah urutan pembayaran

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran utang pajak dihitung secara proporsional dengan sanksi administratif. Dengan ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan lebih dahulu untuk membayar pokok utang.

Perubahan urutan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya, sementara fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat dimanfaatkan jika memenuhi ketentuan. Skema tersebut bukan berarti sanksi otomatis hilang.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

Bagi pelaku usaha yang sedang mengatur arus kas, prioritas pembayaran pokok dapat membuat pelunasan kewajiban utama lebih terarah. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan fasilitas yang tersedia. Wajib pajak tetap perlu memperhitungkan seluruh kewajiban pajaknya, bukan hanya pokok tunggakan.

Pengurangan sanksi punya batas

PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif turut diperjelas.

Ada batas yang tegas. Sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam aturan tersebut.

Dirjen Pajak menegaskan perubahan ini bukan kebijakan pemutihan pajak. Pokok utang tetap wajib dilunasi, sementara pengurangan atau penghapusan sanksi hanya diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu penting bagi wajib pajak yang menafsirkan perubahan urutan pembayaran sebagai penghapusan seluruh tunggakan. Aturan ini mengatur cara pembayaran dan akses terhadap fasilitas sanksi, bukan membebaskan kewajiban pokok.

Ditujukan untuk mempercepat pelunasan

Dari sisi fiskal, pemerintah berharap penyempurnaan ketentuan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. Bimo menyebut pembaruan itu diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban dengan lebih baik serta mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Dampaknya bagi wajib pajak usaha terletak pada pengelolaan pembayaran. Pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat lebih dahulu mengarahkan pembayaran pada pokok tunggakan, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi. Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan pengganti pembayaran utang pokok.

Bimo mengatakan kebijakan ini diharapkan ikut menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama UMKM, agar keberlangsungan usaha tetap terjaga saat kewajiban pajak diselesaikan.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair