Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Tangkap Penimbun BBM di Cilacap, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan

Polisi Tangkap Penimbun BBM di Cilacap, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan
Polisi Tangkap Penimbun BBM di Cilacap, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan

CILACAP — Penimbunan solar subsidi di Cilacap merugikan negara dan mengalihkan bahan bakar yang semestinya dijual melalui SPBU. Polisi mengamankan 10.206 liter solar dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, polisi mengungkap kasus itu pada Senin (12/10), setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan menemukan solar di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.

“Dalam penindakan ditemukan 10.206 liter (solar subsidi) di lokasi yang disinyalir diambil dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),” ujar Roy dalam jumpa pers, Jumat (16/10).

Solar subsidi dibeli dari beberapa SPBU

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SH alias Asep, 46 tahun, warga Kecamatan Wanareja, Cilacap. Roy menyebut tersangka sebagai pemilik gudang sekaligus pihak yang menjalankan operasi penimbunan.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan itu berlangsung selama dua bulan. Ia membeli solar dari beberapa SPBU dengan volume 729 liter per hari. Harga pembelian disebut sekitar Rp 6.800 per liter.

Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 11.000 per liter. Selisihnya Rp 4.200 untuk setiap liter. Berdasarkan periode perhitungan 73 hari, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp 223,51 juta.

Perbedaan harga itu menjadi gambaran langsung mengapa solar bersubsidi rawan diselewengkan: bahan bakar yang dibeli dengan harga subsidi dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dampaknya, pasokan yang semestinya tersedia bagi pengguna yang berhak berpotensi terserap ke jalur penjualan ilegal.

Barcode BBM diperoleh secara daring

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Maradona Armin Mappaseng mengatakan tersangka menggunakan beberapa barcode BBM untuk mendapatkan solar. Barcode itu, menurut polisi, diperoleh melalui marketplace dan dari pencarian yang dilakukan karyawan atas perintah tersangka.

“Barcode diambil via online, tapi belum bisa sampaikan linknya karena masih pendalaman. Ada juga yang dari karyawannya diperintahkan cari barcode untuk diperdayakan,” kata Maradona.

Polisi belum menyampaikan tautan yang diduga digunakan untuk memperoleh barcode karena penyelidikan masih berlangsung. Keterangan itu menunjukkan penyidik masih mendalami cara tersangka mengumpulkan akses pembelian solar dari beberapa SPBU.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan itu telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan mencapai 10.206 liter solar subsidi. Sementara itu, penyidik masih mendalami asal barcode yang digunakan dalam pembelian BBM tersebut.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda