Senin, 19 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Dilema DPR Merespons Kasus Persyaratan Ijazah Gibran

Dilema DPR Merespons Kasus Persyaratan Ijazah Gibran
Dilema DPR Merespons Kasus Persyaratan Ijazah Gibran. (Ilustrasi: AI)

Golkar, yang sebelumnya cenderung memilih jalur komisi, kini membahas usulan angket secara internal. PKS dan Demokrat masih mengkaji serta berkonsolidasi. Pernyataan-pernyataan itu menunjukkan ada dorongan agar putusan MK ditindaklanjuti, tetapi belum ada kesepakatan mengenai caranya.

Dilema ketiga bersifat strategis. Penyelidikan terbuka berpotensi menggoyang koalisi dan bahkan membangkitkan simpati kepada Gibran. Sebaliknya, membiarkan perkara berlalu dapat menciptakan kesan bahwa syarat administratif calon pemimpin bisa dilewati tanpa konsekuensi.

Jalur paling ringan bagi elite mungkin melalui Komisi II DPR. Komisi itu dapat memanggil penyelenggara pemilu dan kementerian terkait, lalu mengalihkan pembahasan ke RUU Pemilu yang sedang disiapkan. Dengan cara itu, perdebatan bergeser dari tanggung jawab dalam perkara sekarang menjadi perbaikan aturan untuk pemilu berikutnya.

Tampak aman. Namun, pilihan tersebut berisiko membuat publik melihat DPR menghindari pertanyaan tentang kasus yang sedang berjalan. Penghematan risiko bagi partai belum tentu mengurangi kerugian kepercayaan terhadap lembaga perwakilan.

Akuntabilitas dan stabilitas saling berhadapan

Dalam teori politik, dilema muncul ketika pilihan-pilihan yang tersedia sama-sama menuntut pengorbanan atas nilai penting. Michael Walzer, melalui esainya tentang problem tangan kotor pada 1973, menggambarkan bagaimana pelaku politik kerap tak bisa mengambil keputusan tanpa menanggung konsekuensi moral.

Kerangka itu membantu menjelaskan posisi DPR. Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan akuntabilitas pejabat publik sama-sama bernilai, tetapi perkara ini membuat ketiganya berhadapan. Memilih stabilitas dapat mengurangi ruang akuntabilitas; mendorong pemeriksaan lebih keras berisiko memperuncing konflik politik.

Dalam situasi seperti ini, kalkulasi risiko juga berperan. Kent Weaver, dalam kajiannya tentang politik penghindaran kesalahan pada 1986, mencatat kecenderungan politisi untuk lebih berupaya menghindari kesalahan yang akan dipersalahkan kepada mereka daripada mengejar pujian.

Logika itu dapat mendorong DPR memilih langkah dengan dampak terburuk yang dianggap paling ringan. Namun, kepentingan elite dan kepentingan institusi tidak selalu sama. Menunda pertanggungjawaban mungkin meredakan ketegangan politik sekarang, tetapi meninggalkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

Di antara pilihan komisi dan hak menyatakan pendapat, hak angket yang dibatasi pada pencarian fakta administratif menawarkan jalur tengah. Pemeriksaan dapat memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Gibran, tanpa sejak awal diarahkan pada pemakzulan. Jalur itu tetap berpotensi memunculkan perdebatan dan tawar-menawar antarfraksi.

Adapun hak menyatakan pendapat memiliki ambang dukungan sangat tinggi dan berpotensi memicu guncangan politik lebih besar, mulai dari keretakan koalisi hingga mobilisasi massa yang mendukung atau menolak langkah DPR. Perbedaan risiko tersebut membuat pilihan prosedur tak bisa dipisahkan dari pertanyaan tentang tujuan pemeriksaan.

RUU Pemilu diuji oleh perkara yang sedang berjalan

Putusan MK juga menyingkap kekosongan kelembagaan: belum ada forum yang jelas untuk menguji pemenuhan syarat calon setelah pelantikan. Panitia kerja RUU Pemilu di Komisi II menyatakan akan mencermati putusan tersebut.

Revisi aturan akan menghadapi ujian pada cara menangani kasus yang sedang berjalan, bukan hanya menyusun verifikasi dokumen bagi pemilu berikutnya. Jika perubahan hanya berlaku untuk masa depan, publik dapat menilainya sebagai upaya menghindari persoalan sekarang.

Sebaliknya, mekanisme yang tegas untuk menguji syarat calon, termasuk setelah pelantikan, dapat menjawab celah yang disingkap perkara ini.

Bagi DPR, pilihan itu membawa konsekuensi langsung terhadap kepercayaan publik. Pemeriksaan yang terukur menuntut batas dan tujuan yang jelas; pembahasan aturan baru pun perlu menjelaskan bagaimana sengketa serupa ditangani ketika seorang calon sudah menjabat. Sejauh ini, fraksi-fraksi belum menunjukkan kesepakatan tentang langkah yang akan ditempuh.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda