JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset menyentuh dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: pemulihan aset hasil kejahatan dan kepastian hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Indonesia tidak mengadopsi instrumen hukum asing secara mentah-mentah saat merancang aturan tersebut.
Peringatan itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10). Menurut dia, penerapan aturan tanpa kehati-hatian dapat berdampak pada demokrasi dan tatanan hukum nasional, bukan hanya pada proses pemberantasan kejahatan ekonomi.
Taruhannya nyata. Perampasan aset menyangkut kewenangan negara untuk membekukan, menyita, hingga mengambil aset, sehingga syarat dan pengawasannya perlu dirumuskan secara jelas.
RUU Perampasan Aset perlu pagar hukum
Habiburokhman menilai penggunaan mekanisme hukum dari negara lain tidak otomatis cocok diterapkan di Indonesia. Perbedaan kapasitas lembaga dan kelengkapan regulasi dapat membuat instrumen yang dirancang untuk memulihkan aset justru sulit dijalankan atau membuka ruang penyalahgunaan.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Contoh yang disampaikan dalam bahan pembahasan adalah Nigeria. Negara itu mengesahkan undang-undang pemulihan aset pada 2022 dengan skema perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), serta pembalikan beban pembuktian.
Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut efektivitas kebijakan tersebut berjalan lambat. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
Ukraina menghadapi persoalan berbeda dalam pengelolaan aset. Pembentukan lembaga bernama ARMA tidak dengan sendirinya menjamin tata kelola yang kuat. Minimnya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas disebut membuka celah potensi penyalahgunaan wewenang.
Pengawasan pengadilan dan pembuktian jadi kunci
Pelajaran dari dua contoh itu, menurut paparan parlemen, adalah bahwa adopsi instrumen asing tidak cukup hanya menyalin aturan. Keberhasilannya juga bergantung pada fondasi kelembagaan, kejelasan prosedur, serta kemampuan institusi menjalankan pengawasan.
Bagi masyarakat, rancangan aturan ini penting karena proses pembekuan atau penyitaan aset dapat langsung menyentuh hak kepemilikan. Karena itu, hubungan antara aset dan tindak pidana perlu dibuktikan secara transparan. Tanpa batas yang tegas dan pengawasan independen, mekanisme pemulihan aset berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang asetnya diproses.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, penerapan komitmen internasional itu tetap harus mengikuti koridor konstitusional UUD 1945, menurut bahan yang disampaikan dalam pembahasan.
Atas dasar itu, RUU Perampasan Aset didorong untuk menetapkan batasan, syarat, dan kriteria keadaan luar biasa secara ketat bagi penggunaan mekanisme NCB. Setiap tahap, dari pembekuan hingga perampasan, juga perlu berada di bawah pengawasan lembaga peradilan yang independen dan efektif.
Habiburokhman mengatakan penyusunan beleid tersebut perlu melibatkan masyarakat secara bermakna dan didukung kajian lintas bidang. “Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik,” kata Habiburokhman.
RUU itu masih harus merumuskan kriteria ketat untuk penerapan mekanisme NCB.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.