Senin, 19 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Jaga Stabilitas Pasar, BEI Sesuaikan Aturan Auto Reject Bawah Saham Jadi 7 Persen

Jaga Stabilitas Pasar, BEI Sesuaikan Aturan Auto Reject Bawah Saham Jadi 7
Jaga Stabilitas Pasar, BEI Sesuaikan Aturan Auto Reject Bawah Saham Jadi 7

JAKARTA — Perubahan batas auto reject bawah memberi ruang berbeda bagi saham yang harganya turun saat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. BEI menetapkan batas penolakan otomatis itu sebesar 7 persen mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga volatilitas pasar dan memberi investor waktu mencerna informasi.

Penyesuaian berlaku bagi saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000. Sebelumnya, batas auto reject bawah untuk rentang harga tersebut sebesar 15 persen. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas sebesar Rp 1.

Ketentuan ini ditetapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Perusahaan BEI Elsiierra Putri Yosita mengatakan perubahan itu dimaksudkan agar perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

Aturan auto reject bawah BEI berlaku sampai akhir 2026

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan itu menggantikan SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

“Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas,” ujar Elsiierra, Senin (19/10/2026).

Batas auto reject atas tidak berubah. BEI mempertahankan batas 35 persen untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Rentang harga saham Auto reject bawah Auto reject atas
Rp 1 hingga Rp 10 Rp 1 Tidak disebutkan dalam bahan
Rp 11 hingga Rp 200 7 persen 35 persen
Di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 7 persen 25 persen
Di atas Rp 5.000 7 persen 20 persen

Perubahan ini langsung berkaitan dengan batas pergerakan harga yang dapat terjadi sebelum sistem bursa menolak transaksi secara otomatis.

Bagi investor, batas bawah 7 persen membuat ambang penolakan pada saham dalam tiga kelompok harga itu lebih dekat dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan 15 persen.

Ketentuan tersebut memberi waktu untuk menilai informasi yang beredar sebelum mengambil keputusan, tetapi tidak menghapus risiko perubahan harga.

BEI akan mengevaluasi kebijakan sesuai kondisi pasar

BEI menyebut kebijakan tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi dan mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Tujuan yang dinyatakan bursa adalah menjaga stabilitas pasar modal nasional, sekaligus merespons dinamika transaksi secara adaptif.

Aturan baru berlaku sampai 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar, sehingga penerapannya tidak dinyatakan sebagai perubahan permanen.

Pelaku pasar dapat membaca Peraturan Nomor II-A melalui situs resmi BEI, www.idx.co.id. Dokumen tersedia pada menu Peraturan, lalu Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan. BEI mengimbau pelaku pasar mencermati ketentuan yang berlaku.

Untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, batas auto reject bawah kini 7 persen, turun dari sebelumnya 15 persen.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair