Meena juga mengangkat kemungkinan menelusuri bank yang mendukung perusahaan terkait kebakaran. Ia menyampaikan gagasan itu sebagai upaya menghentikan dukungan pendanaan terhadap kegiatan yang merusak alam, bukan sebagai temuan bahwa bank tertentu telah terbukti bertanggung jawab.
Dalam laporan yang dikutip Katadata, WALHI menyebut titik panas ditemukan di konsesi perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan yang memiliki pemegang saham atau induk usaha di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi seperti British Virgin Island dan Samoa. Informasi itu memperluas perhatian dari pelaku di lapangan ke hubungan kepemilikan dan sumber modal.
Namun, bahan yang tersedia tidak merinci nama perusahaan, bank, jumlah titik panas, ataupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut. Karena itu, desakan penelusuran pendanaan perlu dibedakan dari penetapan kesalahan hukum. Akuntabilitas tetap memerlukan pembuktian atas peran masing-masing pihak.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, perdebatan tentang izin dan pendanaan punya konsekuensi langsung. Jika kebijakan hanya bergerak ketika api sudah membesar, kerusakan ekosistem dan beban warga berulang.
WALHI mendorong perubahan pengelolaan lingkungan yang memprioritaskan perlindungan fungsi ekosistem, sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang memungkinkan kerusakan terus terjadi.
Desakan berikutnya tertuju pada pemerintah dan korporasi: mengevaluasi izin, menjaga ekosistem, dan memastikan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran dimintai pertanggungjawaban. SAM dan WALHI, menurut Meena, akan terus bekerja sama mendorong langkah tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.