Pelanggaran di Sampang bukan soal perbedaan nomor polisi dengan QR Code. Pemeriksaan menemukan layanan pembelian Pertalite memakai jeriken dengan barcode kendaraan tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. Pemkab Sampang menyebut penindakan dilakukan setelah Pertamina memeriksa laporan masyarakat.
Perbandingan itu menunjukkan penertiban dilakukan berdasarkan temuan di masing-masing SPBU, bukan dengan satu pola pelanggaran yang sama. Di Tanah Hitam, fokusnya kesesuaian nomor polisi dan QR Code saat pengisian Biosolar. Di Sampang, persoalannya pembelian Pertalite memakai jeriken tanpa dokumen rekomendasi.
Dampak langsung bagi pelanggan Biosolar
Bagi pelanggan di sekitar Tanah Hitam, penghentian suplai selama tujuh hari dapat mengurangi kenyamanan saat mencari Biosolar di SPBU yang biasa digunakan. Pertamina mengakui dampak itu, tetapi menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Bahan yang tersedia tidak mencantumkan SPBU pengganti atau arahan pengalihan bagi pelanggan Biosolar di Jayapura selama masa sanksi. Karena itu, konsumen perlu merujuk pada informasi resmi Pertamina atau pengelola setempat untuk mengetahui pilihan pengisian selama pasokan dihentikan.
Perusahaan menegaskan seluruh lembaga penyalur wajib menjalankan prosedur operasional sesuai aturan. Pemeriksaan kecocokan data kendaraan dengan QR Code menjadi perhatian khusus dalam penyaluran Biosolar bersubsidi.
Masa penghentian di SPBU Tanah Hitam dijadwalkan berakhir pada 29 Oktober 2026. Setelah itu, kelanjutan pasokan dan kepatuhan pengelola terhadap prosedur menjadi langkah berikutnya yang perlu dipantau.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.