Senin, 26 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Disita

Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate
Polisi Cokok 3 Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Sabu hingga Etomidate Foto: Viva

SERANG — Polisi menangkap tiga pria dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sabu dan etomidate di Jakarta Selatan serta Kabupaten Sukabumi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyebut penangkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dan Sabtu (24/10/2026), dengan barang bukti sabu dalam paket-paket besar turut disita.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang dalam pengembangan perkara narkotika. Dua orang lainnya kemudian ditangkap di Sukabumi. Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Berawal dari penangkapan di Jakarta Selatan

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan tiga pria yang diamankan adalah Mohamad Anas, 29 tahun, Yosep Suherli, 53 tahun, dan Husnul Fuadi, 31 tahun. Wiwin menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota lebih dulu menangkap Anas pada Kamis (22/10/2026). Polisi mengamankannya sekitar pukul 00.05 WIB di Apartemen Pancoran Riverside, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta Selatan. Menurut Wiwin, Anas sebelumnya masuk daftar pencarian orang dalam pengembangan kasus narkotika.

Dari Anas, petugas menyita tiga paket yang disebut berisi sabu dan lima bungkus catridge etomidate. Polisi juga menemukan timbangan, alat hisap vape, plastik klip, pipet kaca, lakban, gunting, serta tiga ponsel. Barang-barang itu dibawa sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu,” kata Wiwin, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten.

Pengembangan membawa polisi ke Sukabumi

Setelah menangkap Anas, petugas menelusuri dugaan keterlibatan orang lain. Polisi kemudian menangkap Yosep dan Husnul pada Sabtu (24/10/2026) di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di lokasi penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang menurut keterangan Wiwin masing-masing berukuran satu kilogram, serta empat ponsel. Penggeledahan berlanjut ke Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi.

Di lokasi kedua, petugas menyita lima paket sabu yang masing-masing berukuran satu kilogram, satu paket sabu seberat 300 gram, dan dua karung. Rincian itu disampaikan Wiwin dalam keterangan mengenai hasil pengembangan. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang disebut sebagai narkotika.

Menurut keterangan para pelaku yang disampaikan Wiwin, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rocket, yang kini berstatus daftar pencarian orang. Polisi membawa para tersangka ke kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Barang bukti dan penelusuran pemasok

Dalam perkara seperti ini, penangkapan orang yang diduga terlibat dan penyitaan barang belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh jalur peredaran. Polisi masih perlu menelusuri asal barang, hubungan antara para tersangka, serta pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Keterangan mengenai Rocket menjadi salah satu petunjuk yang kini disebut aparat, tetapi bahan yang tersedia belum memuat penjelasan lebih jauh tentang identitas atau lokasi orang tersebut.

Bagi masyarakat, pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pertama. Pengembangan dari Jakarta Selatan ke Sukabumi berujung pada penyitaan barang di lebih dari satu lokasi. Namun, jumlah barang yang disita dan keterkaitan setiap orang dengan dugaan peredaran tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyampaikan kasus tersebut sebagai perkara narkotika jenis sabu, sementara etomidate disebut dalam daftar barang yang disita dari Anas. Informasi dari sumber pembanding yang disertakan membahas operasi narkoba berbeda di Papua dan Bangka Selatan, sehingga tidak digunakan untuk menambah fakta kasus di Banten dan Sukabumi ini.

Wiwin mengatakan para tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota “guna proses lebih lanjut”.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda