SERANG — Polisi menangkap tiga pria dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sabu dan etomidate di Jakarta Selatan serta Kabupaten Sukabumi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyebut penangkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dan Sabtu (24/10/2026), dengan barang bukti sabu dalam paket-paket besar turut disita.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang dalam pengembangan perkara narkotika. Dua orang lainnya kemudian ditangkap di Sukabumi. Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Berawal dari penangkapan di Jakarta Selatan
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan tiga pria yang diamankan adalah Mohamad Anas, 29 tahun, Yosep Suherli, 53 tahun, dan Husnul Fuadi, 31 tahun. Wiwin menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota lebih dulu menangkap Anas pada Kamis (22/10/2026). Polisi mengamankannya sekitar pukul 00.05 WIB di Apartemen Pancoran Riverside, Jalan Pengadegan Timur Raya, Jakarta Selatan. Menurut Wiwin, Anas sebelumnya masuk daftar pencarian orang dalam pengembangan kasus narkotika.
Dari Anas, petugas menyita tiga paket yang disebut berisi sabu dan lima bungkus catridge etomidate. Polisi juga menemukan timbangan, alat hisap vape, plastik klip, pipet kaca, lakban, gunting, serta tiga ponsel. Barang-barang itu dibawa sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu,” kata Wiwin, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten.
Pengembangan membawa polisi ke Sukabumi
Setelah menangkap Anas, petugas menelusuri dugaan keterlibatan orang lain. Polisi kemudian menangkap Yosep dan Husnul pada Sabtu (24/10/2026) di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang menurut keterangan Wiwin masing-masing berukuran satu kilogram, serta empat ponsel. Penggeledahan berlanjut ke Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi.
Di lokasi kedua, petugas menyita lima paket sabu yang masing-masing berukuran satu kilogram, satu paket sabu seberat 300 gram, dan dua karung. Rincian itu disampaikan Wiwin dalam keterangan mengenai hasil pengembangan. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang disebut sebagai narkotika.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.