Menurut keterangan para pelaku yang disampaikan Wiwin, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rocket, yang kini berstatus daftar pencarian orang. Polisi membawa para tersangka ke kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Barang bukti dan penelusuran pemasok
Dalam perkara seperti ini, penangkapan orang yang diduga terlibat dan penyitaan barang belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh jalur peredaran. Polisi masih perlu menelusuri asal barang, hubungan antara para tersangka, serta pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.
Keterangan mengenai Rocket menjadi salah satu petunjuk yang kini disebut aparat, tetapi bahan yang tersedia belum memuat penjelasan lebih jauh tentang identitas atau lokasi orang tersebut.
Bagi masyarakat, pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penangkapan pertama. Pengembangan dari Jakarta Selatan ke Sukabumi berujung pada penyitaan barang di lebih dari satu lokasi. Namun, jumlah barang yang disita dan keterkaitan setiap orang dengan dugaan peredaran tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyampaikan kasus tersebut sebagai perkara narkotika jenis sabu, sementara etomidate disebut dalam daftar barang yang disita dari Anas. Informasi dari sumber pembanding yang disertakan membahas operasi narkoba berbeda di Papua dan Bangka Selatan, sehingga tidak digunakan untuk menambah fakta kasus di Banten dan Sukabumi ini.
Wiwin mengatakan para tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota “guna proses lebih lanjut”.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.