JAKARTA — Sebanyak 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai sanksi itu belum sebanding dengan dampak bencana yang ditanggung masyarakat dan meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif.
Indrajaya menyampaikan kritik tersebut pada Senin (26/10/2026). Ia mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi apabila pelanggarannya terbukti, termasuk pencabutan izin usaha, proses pidana, dan penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum.
Kritik DPR atas sanksi 32 perusahaan karhutla
Menurut politikus PKB itu, respons pemerintah terhadap karhutla juga menyangkut kepercayaan publik pada penegakan hukum. Penjatuhan sanksi administratif, kata dia, tidak cukup bila tidak diikuti langkah yang sepadan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin (26/10/2026).
Namun, bahan yang tersedia menyebut perusahaan-perusahaan itu terindikasi terkait karhutla; tidak disebutkan bahwa seluruhnya telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, tuntutan proses pidana maupun pencabutan izin perlu dipahami sebagai desakan agar pemerintah menindaklanjuti dugaan sesuai bukti dan ketentuan hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa semua perusahaan telah bersalah.
Dampak karhutla melampaui kerusakan lingkungan
Indrajaya menyebut akibat karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Dampaknya meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, sehingga penanganannya perlu menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan warga.
Di lapangan, penanganan kebakaran dan penegakan hukum korporasi berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi sama-sama menentukan. Upaya pemadaman menangani api yang sedang terjadi, sedangkan pemeriksaan terhadap perusahaan dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Bila penindakan hanya berhenti pada sanksi administratif, desakan Indrajaya menunjukkan kekhawatiran bahwa pertanggungjawaban belum sebanding dengan beban yang dirasakan masyarakat.
Bagi warga di wilayah terdampak, kebakaran hutan dan lahan berarti ancaman yang tidak terbatas pada area konsesi atau kawasan terbakar. Gangguan terhadap kehidupan sehari-hari dan sektor masyarakat menjadi alasan mengapa Indrajaya menempatkan perlindungan publik sebagai ukuran penanganan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.