JAKARTA — Sebanyak 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai sanksi itu belum sebanding dengan dampak bencana yang ditanggung masyarakat dan meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif.
Indrajaya menyampaikan kritik tersebut pada Senin (26/10/2026). Ia mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi apabila pelanggarannya terbukti, termasuk pencabutan izin usaha, proses pidana, dan penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum.
Kritik DPR atas sanksi 32 perusahaan karhutla
Menurut politikus PKB itu, respons pemerintah terhadap karhutla juga menyangkut kepercayaan publik pada penegakan hukum. Penjatuhan sanksi administratif, kata dia, tidak cukup bila tidak diikuti langkah yang sepadan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin (26/10/2026).
Namun, bahan yang tersedia menyebut perusahaan-perusahaan itu terindikasi terkait karhutla; tidak disebutkan bahwa seluruhnya telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, tuntutan proses pidana maupun pencabutan izin perlu dipahami sebagai desakan agar pemerintah menindaklanjuti dugaan sesuai bukti dan ketentuan hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa semua perusahaan telah bersalah.
Dampak karhutla melampaui kerusakan lingkungan
Indrajaya menyebut akibat karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Dampaknya meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, sehingga penanganannya perlu menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan warga.
Di lapangan, penanganan kebakaran dan penegakan hukum korporasi berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi sama-sama menentukan. Upaya pemadaman menangani api yang sedang terjadi, sedangkan pemeriksaan terhadap perusahaan dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Bila penindakan hanya berhenti pada sanksi administratif, desakan Indrajaya menunjukkan kekhawatiran bahwa pertanggungjawaban belum sebanding dengan beban yang dirasakan masyarakat.
Bagi warga di wilayah terdampak, kebakaran hutan dan lahan berarti ancaman yang tidak terbatas pada area konsesi atau kawasan terbakar. Gangguan terhadap kehidupan sehari-hari dan sektor masyarakat menjadi alasan mengapa Indrajaya menempatkan perlindungan publik sebagai ukuran penanganan.
Ia tidak merinci sektor-sektor yang terdampak, sehingga dampak spesifik dan besarannya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Penegakan hukum diminta mengikuti bukti
Desakan DPR itu mencakup beberapa opsi: pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan. Indrajaya menyebut langkah-langkah tersebut perlu ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada status sebagai perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran.
Bahan sumber tidak memuat nama 32 perusahaan, lokasi lahan yang disegel, bentuk rinci sanksi administratif, ataupun penjelasan Kementerian Kehutanan mengenai keputusan itu. Rincian tersebut penting untuk menilai apakah sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan temuan terhadap tiap perusahaan.
Tanpa keterangan itu, kritik Indrajaya berfokus pada prinsip penindakan dan perlunya respons yang lebih tegas bila pelanggaran terbukti.
Perdebatan ini menempatkan dua hal dalam satu persoalan: perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kepastian bahwa dugaan pelanggaran korporasi diperiksa secara serius. Bagi pemerintah, tindak lanjut yang transparan dapat menjelaskan dasar sanksi administratif sekaligus menunjukkan apakah ada perkara yang memenuhi syarat untuk langkah hukum lebih jauh.
Indrajaya menegaskan pemerintah tidak boleh memberi kesan gentar menghadapi korporasi. Ia meminta penanganan karhutla dijalankan dengan langkah terukur dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sementara tindakan lanjutan terhadap perusahaan harus mengikuti bukti serta ketentuan hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.