JAKARTA — DPR mengkaji penambahan anggota KPU dan Bawaslu sekaligus pemangkasan waktu rekrutmen menjadi dua hingga tiga bulan. Jika masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu, perubahan itu dapat memengaruhi susunan penyelenggara pemilu dan lamanya proses seleksi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyebut jumlah komisioner di tingkat pusat berpeluang berubah. Namun, wacana itu belum menjadi keputusan DPR dan masih dibicarakan dalam evaluasi aturan pemilu.
Dalam skema yang disampaikan Irawan, jumlah anggota KPU pusat yang saat ini tujuh orang dan Bawaslu lima orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang. Penyesuaian juga dapat menyentuh lembaga penyelenggara pemilu di daerah, dengan komposisi mengikuti kebutuhan tiap wilayah.
Anggota KPU dan Bawaslu masih dibahas
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” kata Irawan, seperti dikutip JPNN.com.
Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut laporan Okezone dan Kumparan, evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi salah satu bahan Panitia Kerja RUU Pemilu untuk meninjau penataan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Irawan memberi contoh, jumlah anggota di provinsi besar berpeluang naik dari lima menjadi tujuh orang. Di tingkat kabupaten, komposisi juga dapat disesuaikan karena saat ini terdapat wilayah dengan tiga maupun lima anggota. Usulan itu tidak berarti seluruh daerah otomatis akan memiliki jumlah komisioner yang sama.
Perbedaan kebutuhan wilayah menjadi pertimbangan penting. Beban kerja penyelenggara pemilu tidak seragam, sehingga perubahan jumlah anggota, jika disepakati, perlu ditautkan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja. Bahan yang tersedia belum merinci kriteria wilayah yang akan mendapat tambahan anggota.
Rekrutmen diusulkan selesai dalam dua hingga tiga bulan
Perubahan lain yang dikaji menyangkut durasi seleksi. Okezone melaporkan Irawan menilai waktu sekitar dua hingga tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan rekrutmen, sementara Kumparan menyebut proses yang saat ini diatur berlangsung enam bulan ingin dipersingkat. Dengan begitu, usulan pemangkasan bukan sekadar soal jumlah komisioner, tetapi juga waktu pembentukan lembaga penyelenggara.
Bagi proses pemilu, lama seleksi berpengaruh pada kapan anggota baru dapat menjalankan tugas. Namun, mempercepat rekrutmen juga menuntut tahapan yang tetap mampu menilai calon secara memadai. Sumber yang tersedia belum menjelaskan rancangan tahapan seleksi baru atau bagaimana DPR akan menjaga mutu proses jika durasinya dipangkas.
Itulah dampak langsung yang perlu dicermati publik: perubahan aturan dapat mengubah susunan lembaga yang mengelola pemilu, sementara durasi seleksi menentukan waktu persiapan para penyelenggara. Rincian kebijakan masih harus menunggu pembahasan resmi, sehingga angka penambahan maupun target waktu belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang berlaku.
Okezone mengutip Irawan menyebut pembicaraan masih dinamis dan belum menghasilkan keputusan. VIVA juga melaporkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan belum ada keputusan dan usulan perlu dibahas dalam Panja RUU Pemilu. Keduanya sejalan pada satu hal: wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan, bukan ketetapan final DPR.
Karena itu, jumlah anggota dan durasi rekrutmen masih dapat berubah seiring pembahasan revisi undang-undang. Irawan menyebut usulan itu sebagai bagian dari pilihan kebijakan yang sedang dikaji untuk penataan penyelenggara pemilu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.