Minggu, 25 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan

DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan
DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan

JAKARTA — Usul revisi UU Kehutanan untuk mengatur pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan dapat membuka jalan bagi sanksi yang lebih tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyampaikan usulan itu pada Sabtu (24/10/2026), merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang ancaman karhutla terhadap masyarakat.

Dampaknya dirasakan warga, terutama saat kebakaran meluas dan asap mengganggu kesehatan serta aktivitas ekonomi. Daniel menilai pembakaran yang disengaja dengan akibat luas tak semestinya diperlakukan hanya sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa.

Revisi UU Kehutanan jadi wadah usulan

Daniel mengusulkan pengaturan tersebut masuk ke rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia beralasan Komisi IV DPR menangani urusan kehutanan dan undang-undang itu menjadi payung utama pengelolaan hutan.

“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel, seperti dikutip dalam bahan yang disampaikan kepada iNews Media Group.

Ia juga mengaitkan usulan itu dengan pengalaman masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Menurut Daniel, warga di sana merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Pengaturan yang lebih tegas, katanya, diperlukan untuk memberi efek jera, terutama kepada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis.

Taruhannya nyata. Karhutla dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan kegiatan ekonomi, serta membebani reputasi Indonesia di mata dunia. Karena itu, usulan ini menyentuh bukan hanya tata kelola hutan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang terkena dampak asap dan gangguan aktivitas.

Usulan terorisme lingkungan masih perlu dibahas

Sejumlah laporan media yang menjadi bahan pembanding juga mengaitkan wacana ini dengan respons pemerintah dan pembahasan revisi UU Kehutanan. Kumparan melaporkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang pengaturan terorisme ekologi dalam undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan revisi UU Kehutanan telah dibahas di tingkat komisi dan menjalani harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Keterangan tersebut memberi konteks bahwa gagasan pengaturan dapat dibawa ke pembahasan bersama pemerintah. Namun, usulan Daniel sendiri belum berarti pelaku karhutla sudah otomatis masuk kategori terorisme lingkungan. Bentuk aturan, batas perbuatan yang dapat dikenai, serta konsekuensi hukumnya masih harus ditentukan dalam proses legislasi.

Daniel menyebut kebakaran yang dilakukan sengaja dan berdampak luas berpotensi menimbulkan korban hingga jutaan warga. “Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” ucapnya.

Besarnya dampak menjadi alasan utama yang ia ajukan untuk memperberat pengaturan. Jika usulan itu dibahas dalam revisi, perhatian berikutnya akan tertuju pada rumusan pasal dan cara membedakan pembakaran yang disengaja dengan peristiwa lain. Daniel menegaskan sasaran utamanya ialah pelaku yang membakar lahan demi keuntungan bisnis.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda