Senin, 26 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap 32 Perusahaan Karhutla

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap 32 Perusahaan Karhutla
DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap 32 Perusahaan Karhutla Foto: Sindonews

Ia tidak merinci sektor-sektor yang terdampak, sehingga dampak spesifik dan besarannya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Penegakan hukum diminta mengikuti bukti

Desakan DPR itu mencakup beberapa opsi: pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan. Indrajaya menyebut langkah-langkah tersebut perlu ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada status sebagai perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran.

Bahan sumber tidak memuat nama 32 perusahaan, lokasi lahan yang disegel, bentuk rinci sanksi administratif, ataupun penjelasan Kementerian Kehutanan mengenai keputusan itu. Rincian tersebut penting untuk menilai apakah sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan temuan terhadap tiap perusahaan.

Tanpa keterangan itu, kritik Indrajaya berfokus pada prinsip penindakan dan perlunya respons yang lebih tegas bila pelanggaran terbukti.

Perdebatan ini menempatkan dua hal dalam satu persoalan: perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kepastian bahwa dugaan pelanggaran korporasi diperiksa secara serius. Bagi pemerintah, tindak lanjut yang transparan dapat menjelaskan dasar sanksi administratif sekaligus menunjukkan apakah ada perkara yang memenuhi syarat untuk langkah hukum lebih jauh.

Indrajaya menegaskan pemerintah tidak boleh memberi kesan gentar menghadapi korporasi. Ia meminta penanganan karhutla dijalankan dengan langkah terukur dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sementara tindakan lanjutan terhadap perusahaan harus mengikuti bukti serta ketentuan hukum.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda