Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus Jawa Tengah, Kasus Suap Importasi

Bea Cukai Kudus saat penggeledahan KPK terkait suap importasi
Kantor Bea Cukai Kudus menjadi lokasi penggeledahan KPK terkait pengembangan penyidikan perkara suap importasi. (Ilustrasi: AI)

KUDUS — Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus membuka babak baru penyidikan perkara suap importasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026), saat proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam perkara itu masih berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penyidik di lapangan. Ia menyebut penggeledahan masih berlangsung ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

“Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi. Ia menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara suap importasi.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya,” imbuhnya.

Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan KPK

KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan dalam keterangan yang diberikan Budi. Namun, ia menegaskan kegiatan di kantor Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sama, bukan perkara terpisah.

Penggeledahan berlangsung ketika proses hukum perkara suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai telah menjangkau sejumlah pihak dari perusahaan kargo maupun aparat Bea Cukai. Sebanyak delapan orang berstatus tersangka dan terdakwa diproses dalam perkara tersebut.

Langkah penyidik di Kudus menjadi perkembangan baru bagi proses hukum yang telah menghasilkan vonis untuk sebagian pihak dan berlanjut di persidangan bagi terdakwa lainnya. Bagi institusi kepabeanan, pemeriksaan di kantor pelayanan daerah juga menempatkan pengawasan internal serta penanganan perkara korupsi dalam perhatian publik.

Dampak perkara ini tidak berhenti pada pihak yang sedang menjalani proses hukum. Kasus suap dalam layanan importasi berhubungan langsung dengan tata kelola pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan; pengembangan penyidikan KPK dapat menentukan pihak serta bukti lain yang perlu diperiksa.

Namun, status hukum setiap orang tetap mengikuti proses masing-masing: ada yang telah divonis, ada yang sedang menghadapi tuntutan, dan ada yang masih menjalani pemeriksaan.

Vonis dan proses sidang perkara suap importasi

Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis hakim. John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak Bea Cukai sedang diadili. Jaksa menuntut Rizal dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu juga mencakup uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000, dengan subsider 3 tahun kurungan.

Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan. Angka-angka tersebut merupakan tuntutan jaksa, bukan vonis hakim.

Perkara dua pihak lain masih berada pada tahap berbeda. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.

Penggeledahan di Kudus berlangsung saat perkara menyebar ke sejumlah jalur proses hukum, dari vonis hingga penyidikan dan persidangan. KPK menyatakan akan memberikan pembaruan mengenai kegiatan penyidik setelah penggeledahan berjalan.

“(Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan,” jelas Budi.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda