Rabu, 28 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus Jawa Tengah, Kasus Suap Importasi

Bea Cukai Kudus saat penggeledahan KPK terkait suap importasi
Kantor Bea Cukai Kudus menjadi lokasi penggeledahan KPK terkait pengembangan penyidikan perkara suap importasi. (Ilustrasi: AI)

Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak Bea Cukai sedang diadili. Jaksa menuntut Rizal dengan pidana 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu juga mencakup uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000, dengan subsider 3 tahun kurungan.

Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan. Angka-angka tersebut merupakan tuntutan jaksa, bukan vonis hakim.

Perkara dua pihak lain masih berada pada tahap berbeda. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.

Penggeledahan di Kudus berlangsung saat perkara menyebar ke sejumlah jalur proses hukum, dari vonis hingga penyidikan dan persidangan. KPK menyatakan akan memberikan pembaruan mengenai kegiatan penyidik setelah penggeledahan berjalan.

“(Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan,” jelas Budi.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda