KUDUS — Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus membuka babak baru penyidikan perkara suap importasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026), saat proses hukum terhadap sejumlah pihak dalam perkara itu masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penyidik di lapangan. Ia menyebut penggeledahan masih berlangsung ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
“Benar ada kegiatan di lapangan,” ujar Budi. Ia menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara suap importasi.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti ya,” imbuhnya.
Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan KPK
KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan dalam keterangan yang diberikan Budi. Namun, ia menegaskan kegiatan di kantor Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sama, bukan perkara terpisah.
Penggeledahan berlangsung ketika proses hukum perkara suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai telah menjangkau sejumlah pihak dari perusahaan kargo maupun aparat Bea Cukai. Sebanyak delapan orang berstatus tersangka dan terdakwa diproses dalam perkara tersebut.
Langkah penyidik di Kudus menjadi perkembangan baru bagi proses hukum yang telah menghasilkan vonis untuk sebagian pihak dan berlanjut di persidangan bagi terdakwa lainnya. Bagi institusi kepabeanan, pemeriksaan di kantor pelayanan daerah juga menempatkan pengawasan internal serta penanganan perkara korupsi dalam perhatian publik.
Dampak perkara ini tidak berhenti pada pihak yang sedang menjalani proses hukum. Kasus suap dalam layanan importasi berhubungan langsung dengan tata kelola pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan; pengembangan penyidikan KPK dapat menentukan pihak serta bukti lain yang perlu diperiksa.
Namun, status hukum setiap orang tetap mengikuti proses masing-masing: ada yang telah divonis, ada yang sedang menghadapi tuntutan, dan ada yang masih menjalani pemeriksaan.
Vonis dan proses sidang perkara suap importasi
Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis hakim. John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.