Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Dikabarkan Dipecat Sebagai Waketum PPP, Agus Suparmanto: Belum Ada Surat Resmi!

Dikabarkan Dipecat Sebagai Waketum PPP, Agus Suparmanto
Dikabarkan Dipecat Sebagai Waketum PPP, Agus Suparmanto Foto: Okezone News

JAKARTA — Kabar pemecatan bisa memengaruhi posisi Agus Suparmanto di kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetapi ia mengatakan belum menerima surat resmi. Wakil Ketua Umum PPP itu mengaku baru mengetahui kabar mengenai dirinya dan Sekretaris Jenderal PPP, Gus Yasin, dari pemberitaan media, Kamis (29/10/2026).

Agus menyatakan belum ada pemberitahuan formal mengenai keputusan pemecatan. Ia juga menegaskan akan mencermati perkembangan sebelum menentukan langkah berikutnya, sementara surat keputusan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi acuannya.

Agus Suparmanto soal kabar pemecatan PPP

Agus menanggapi kabar tersebut setelah informasi tentang dugaan pemecatan dirinya dan Gus Yasin beredar melalui media. Ia mengatakan belum menerima dokumen resmi yang menyatakan keputusan itu telah diambil.

“Ya, terima kasih. Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan itu menempatkan persoalan administrasi sebagai inti tanggapan Agus. Ia tidak menyatakan langkah lanjutan yang akan ditempuh, melainkan mengatakan akan mengikuti perkembangan sebelum menentukan sikap.

Belum ada surat, menurut Agus. Ia merujuk pada keputusan kepengurusan PPP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar yang masih dipegangnya. Dengan begitu, kepastian posisi di kepengurusan menjadi bergantung pada dokumen dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Agus tekankan aturan dan mekanisme partai

Agus mengatakan keputusan dalam organisasi partai perlu mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan kepatuhan pada mekanisme, baik dalam urusan administrasi maupun proses pengambilan keputusan.

“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.

Penekanan pada prosedur membuat status surat resmi penting bagi pihak-pihak yang mengikuti perkembangan internal PPP. Dokumen tersebut menjadi penanda formal keputusan organisasi, sementara Agus menyebut dirinya belum menerima surat pemecatan.

Bagi kepengurusan partai, perbedaan antara kabar yang muncul di media dan keputusan yang disampaikan secara resmi dapat menentukan langkah administratif berikutnya. Agus menyatakan masih berpegang pada SK kepengurusan PPP dari Kementerian Hukum dan HAM, dan akan mencermati perkembangan sebelum mengambil keputusan.

Dalam tanggapannya, Agus tidak memastikan apakah ia akan mengajukan keberatan atau menempuh langkah lain. Ia hanya menegaskan pentingnya aturan partai dan menunggu perkembangan formal terkait kabar pemecatan yang beredar.

“Semua ini kan berdasarkan aturan,” ujar Agus.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda