Namun, Pertamina tetap harus berkoordinasi dengan BLU sebelum menjalankan impor langsung. Ketentuan ini mempertahankan ruang penanganan darurat, sambil menempatkan Lemigas sebagai pengelola utama pengadaan dalam skema baru.
Pelaksanaannya juga tidak berlangsung seketika. Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (28/10), Bahlil mengatakan pemerintah perlu berkonsolidasi dengan Pertamina sebelum kebijakan diterapkan. Ia menegaskan skema tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahlil juga menjelaskan bahwa pengaturan ini menyasar pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina. Badan usaha swasta tidak diwajibkan mengikuti mekanisme tersebut. Dengan demikian, perubahan terutama menyangkut jalur pengadaan untuk kebutuhan yang ditangani pemerintah dan Pertamina.
Bagi pasokan energi, perubahan itu penting karena tender yang memakan waktu atau kesepakatan yang batal dapat mengganggu kepastian pembelian. Pemerintah kini menempatkan koordinasi pengadaan pada satu BLU, sementara Pertamina menjadi pembeli dari lembaga tersebut. Seberapa lancar peralihan berlangsung akan bergantung pada konsolidasi dan kesiapan pelaksanaan.
Dari pengujian migas ke layanan pengadaan
Secara organisasi, Lemigas mengalami penyesuaian mengikuti perubahan struktur Kementerian ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022, lembaga ini menjadi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Lemigas berstatus sebagai Badan Layanan Umum secara penuh sejak 1 April 2015. Status BLU memberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung layanan, dengan lembaga tetap menjalankan fungsi sebagai bagian dari pemerintah.
Fokus teknisnya mencakup pengujian minyak dan gas bumi dari kegiatan eksplorasi hingga pemanfaatan. Lemigas menyediakan analisis laboratorium, konsultasi, sertifikasi, survei lapangan, serta pengujian komersial. Layanan itu selama ini menopang berbagai kebutuhan industri migas.
Menurut informasi di situs resmi Lemigas, lembaga tersebut memiliki 47 laboratorium serta satu laboratorium kalibrasi dan pemeliharaan. Fasilitas itu mendukung pengujian karakteristik BBM dan produk turunannya, pengujian minyak bumi dan gas, serta kalibrasi peralatan laboratorium.
Lemigas juga mengerjakan kajian teknis dan keekonomian proyek migas. Di sektor hulu, dukungannya berkaitan dengan pengembangan teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan serta produksi minyak dan gas. Di sektor hilir, pengujian membantu menjaga kualitas produk minyak bumi dan bahan bakar.
Ruang kerjanya turut mencakup energi rendah karbon, termasuk biofuel serta teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Kini, dengan tanggung jawab pengadaan impor yang baru, Lemigas perlu menjalani konsolidasi dengan Pertamina sebelum skema dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2026 diterapkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.