JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan seluruh kasasi Subhan Palal terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026), termasuk tuntutan agar surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah. Putusan bernomor 742/K/TUN/2026 itu berpotensi memengaruhi status dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara.
Amar putusan disampaikan melalui e-Court. Subhan mengatakan ia sudah menerima pemberitahuan dari MA, meski pertimbangan hukum lengkap belum diunggah secara menyeluruh pada situs resmi lembaga tersebut.
Kasasi ijazah Gibran dikabulkan seluruhnya
Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran. Dalam kasasi, ia mengajukan tiga tuntutan utama mengenai keabsahan dan pencabutan dokumen itu.
Ia meminta pengadilan menyatakan suket tidak sah, memerintahkan dokumen dicabut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonannya. Menurut Subhan, amar MA memenuhi semua tuntutan tersebut.
“Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan Palal, Jumat.
Apa dampak putusan MA terhadap dokumen Gibran?
Putusan ini menyangkut dokumen penyetaraan ijazah SMA yang diterbitkan pejabat Kemendikdasmen, bukan sekadar pernyataan dalam sengketa. Dampak langsungnya bergantung pada amar lengkap dan pelaksanaan perintah pencabutan, termasuk pihak yang saat ini menguasai dokumen tersebut.
Bagi perkara, pengabulan kasasi berarti MA menerima seluruh petitum Subhan sebagaimana disampaikan penggugat. Namun, rincian pertimbangan hukum yang dapat menjelaskan alasan majelis belum tersedia secara menyeluruh di situs resmi MA. Karena itu, amar pokok yang disampaikan Subhan perlu dibedakan dari uraian ratio decidendi yang belum diunggah lengkap.
Perkara ini berpusat pada keabsahan suket penyetaraan, dokumen yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan tersebut dapat memengaruhi perdebatan hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan, tetapi substansi dan batas akibat hukumnya akan lebih terang setelah pertimbangan MA tersedia.
Respons Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai perkembangan itu penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Ia juga menyebut putusan kasasi MA memperkuat argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.
Pernyataan itu merupakan penilaian Denny terhadap putusan. Penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan majelis tetap merujuk pada dokumen putusan MA, sementara perkara yang dikabulkan berangkat dari gugatan Subhan terhadap pejabat penerbit suket.
Nomor perkara 742/K/TUN/2026 kini menjadi rujukan untuk menelusuri amar dan pertimbangan kasasi. Setelah dokumen lengkap diunggah, isi pertimbangan serta tindak lanjut atas perintah pencabutan suket akan menentukan perkembangan berikutnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.